Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Polisi di Kendari Terbukti Pakai Narkoba

Kompas.com - 19/12/2013, 14:22 WIB
Kontributor Kendari, Kiki Andi Pati

Penulis

KENDARI, KOMPAS.com - Dua oknum polisi di Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara positif mengonsumsi narkoba jenis sabu. Hal itu berdasarkan hasil tes urine terhadap dua oknum polisi itu, bersama empat orang warga, yang ditangkap petugas Direktorat Narkoba Polda Sultra, Senin (16/12/2013) di BTN Graha Asri, Kelurahan Puwatu, Kendari.

Dua oknum polisi berpangkat Brigadir satu (Briptu) berinisial AS dan AM, kini mendekam di sel tahan Polda Sultra.

Direktur Narkoba Polda Sultra, Komisaris Besar (Kombes), Ery Susanto mengatakan, dua oknum polisi itu terjaring dalam operasi rutin penyelidikan dan penyidikan. "Petugas menyamar membeli, waktu penangkapan tersangka dalam mobil mau transaksi dan kita dapati ada anggota polda berpangkat bintara, dan kita geledah mobil ada juga dua warga sipil beserta barang bukti narkoba," ungkap Ery di kantor Polda Sultra, Kamis (19/12/2013).

Ery menjelaskan, untuk sementara peran kedua oknum polisi masih dalam pendalaman. Tetapi semuanya masuk dalam jaringan narkoba di Kendari. "Kami masih dalami peran masing-masing para tersangka, mereka berteman dan telpon-telponan dan janjian ketemuan di Kendari. Baru sebatas itu yang bisa kami jelaskan, karena masih dalam proses penyidikan," terangnya.

Menurut Ery, hasil tes urine dari enam tersangka, hanya satu orang yang tidak memakai narkoba. Inisialnya AS (23) yang merupakan warga Pinrang, Sulawesi Selatan. "Tetapi kami akan melakukan lagi tes urine di Laboratorium di Makkasar, untuk memastikan kebenarannya," ujar Direktur Narkoba Polda Sultra.

Sebelumnya diberitakan, dari tangan tersangka, polisi menemukan enam paket kecil sabu seberat satu gram dan satu paket sabu seberat lima gram, puluhan plastik kecil, dua timbangan digital dan alat pengisap sabu (bong). 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com