Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat (Kasubag Humas) Polres TTU, Inspektur Satu (Iptu) Sefnat SY Tefa, ditemui Kompas.com di ruang kerjanya, Rabu (18/12/2013) mengatakan, JN sudah diberi surat pemanggilan untuk dimintai keterangannya sebagai terlapor. Apabila tidak merespons, maka pihaknya akan segera menjemput paksa terlapor.
Sesuai keterangan ES, lanjut Sefnat, diketahui kalau hubungan keduanya dimulai sejak Desember 2012 lalu. “Dalam laporannya, ES mengaku kalau saat pacaran, dirinya diajak JN ke perumahan BTN untuk suatu urusan. Ketika pulang dari BTN atau tepatnya di Kilometer 5 jurusan Kupang, Kelurahan Maubeli, keduanya mampir pergi ke kos milik M yang tak lain adalah temannya JN. Di tempat kos itulah pertama kali ES dicabuli secara paksa,” jelas Sefnat.
Setelah itu, hubungan keduanya terus berlanjut dan keduanya kerap melakukan hubungan layaknya suami istri sampai akhirnya ES pun hamil dan telah melahirkan seorang anak laki-laki pada 27 Juli 2013.
"Orangtua ES kemudian berinisiatif menghubungi orangtua JN untuk meminta pertanggungjawaban JN. Tetapi JN dan keluarganya tidak mau bertanggung jawab, sehingga orangtua ES datang lapor polisi,” jelas Sefnat.
Menurut Sefnat, selain tidak bertanggung jawab, JN dan keluarganya juga sempat mencaci maki orangtua ES saat bertemu. “Terkait laporan itu, JN bakal dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak Nomor 23 tahun 2003,” pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.