Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gagal Otopsi Jenazah Fikri, Polisi Siapkan Pasal Kelalaian

Kompas.com - 17/12/2013, 12:44 WIB
Kontributor Malang, Yatimul Ainun

Penulis

MALANG, KOMPAS.com — Menyusul penolakan dari pihak keluarga Fikri Dolasmantya Surya untuk membongkar makam demi kepentingan otopsi, kini penyidik menyiapkan pasal kelalaian dalam perkara ini.

Hal tersebut disampaikan Kepala Satuan Reskrim Polres Malang, AKP Aldy Sulaiman, saat ditemui wartawan, di kampus ITN Malang, Selasa (17/12/2013). Aldy berada di ITN untuk mengikuti pemeriksaan para saksi mahasiswa baru peserta Kemah Bakti Desa (KBD).

Fikri adalah mahasiswa baru Jurusan Planologi ITN Malang, yang meninggal saat mengikuti masa Orientasi KBD dan Temu Akrab di Kawasan Pantai Goa China di Desa Sitiarjo Sumbermanjing Wetan (Sumawe), Kabupaten Malang, 12 Oktober 2013.

Menurut Aldy, polisi akan menerapkan Pasal 359 KUHP tentang Kelalaian. "Seharusnya, menerapkan Pasal 351 juncto Pasal 170 KUHP tentang Tindak Pidana Penganiayaan. Mau menggunakan pasal itu terkendala tidak bisa otopsi," tegas Aldy.

Siang ini, ada 44 mahasiswa baru yang diperiksa sebagai saksi di kampus ITN. "Kemarin diperiksa ada 70 mahasiswa. Sekarang lanjutannya. Besok kita akan periksa panitia," katanya.

Aldy kembali menegaskan, polisi sangat berharap pihak keluarga dapat memberikan izin untuk otopsi. "Kita akan menunggu perkembangannya. Anggota masih di Mataram. Kita tunggu hingga beberapa hari," kata dia.

Aldy pun mengaku, sesungguhnya polisi bisa melakukan pembongkaran makam tanpa perlu izin dari pihak keluarga. Tetapi, hal itu malah akan menuai protes. "Malah akan ada konflik baru. Karena alasan pihak keluarga, membongkar makam itu berlawanan dengan tradisi di Mataram," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com