"Kegiatan ini untuk memberikan pelayanan dan fasilitasi kepada parpol peserta Pemilu, supaya penerimaan dan pengeluaran dana kampanye dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan prinsip legal, akuntabel, dan transparan," kata Ketua KPU Nias Abineri Gulo.
Abineri menjelaskan, sesuai UU Nomor 8 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD pasal 129, kegiatan kampanye Pemilu didanai dan menjadi tanggung jawab parpol peserta Pemilu.
Oleh karena itu setiap pengurus parpol wajib menyampaikan laporan awal dana kampanye dan rekening khusus serta penerimaan dan pengeluaran dana kampanye kepada KPU yang dimulai 3 hari setelah ditetapkan sebagai peserta pemilu dan paling ,lambat 14 hari sebelum hari pertama pelaksanaan kampanye.
"KPU Nias sendiri , bersifat regulatif dalam pengaturan pelaporan sumber-sumber dana kampanye partai politik peserta pemilu tahun 2014, dan dengan kegiatan ini KPU Nias akan berupaya menekan secara preventif setiap sumber pendaaan bagi setiap peserta pemilu,” jelas Abineri Gulo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.