Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

80 Persen Pelayanan Publik di Lampung Buruk

Kompas.com - 08/12/2013, 10:01 WIB
Kontributor Lampung, Eni Muslihah

Penulis


BANDARLAMPUNG, KOMPAS.com
- Memperingati Hari Antikorupsi, Ombudsman RI perwakilan Lampung mengungkapkan, 80 persen satuan kerja dinas pemerintah (SKDP) di Lampung memiliki standar pelayaan buruk. Instansi yang kinerjanya buruk terdiri dari 20 di Pemprov Lampung dan 26 Pemkot Bandarlampung.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Lampung, Zulhelmi mengatakan, survei yang dilakukan bersama akademisi Universitas Lampung itu digelar dengan mengacu Undang-Undang Nomor 25/2009 tentang Pelayanan Publik dan Peraturan Pemerintah nomor 96/2012 tentang Pelaksanaan Pelayanan Publik.

“Sebanyak 80 persen atau 18 dari 20 instansi Pemerintah Provinsi Lampung pelayanan publiknya masih berada pada zona merah. Sedangkan untuk instansi di Pemerintah Kota Bandarlampung, 77 persen atau 20 dari 26 yang pelayanan publiknya juga merah,” kata Zulhelmi.

Menurut Zulhemi, ada tiga kategori penilaian dalam penelitian tersebut, yaitu kategori merah untuk lembaga/instansi dengan kepatuhan rendah, kategori kuning untuk kepatuhan sedang dan kategori hijau untuk kepatuhan tinggi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com