Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PDI-P: Pengadilan Putuskan Pilgub Kaltim Cacat Hukum

Kompas.com - 06/12/2013, 22:49 WIB
Kontributor Samarinda, Yovanda Noni

Penulis

SAMARINDA, KOMPAS.com – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim), kemarin mengetuk palu kemenangan untuk gugatan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltim, Kamis (5/12/2013). Gugatan tersebut adalah lanjutan gugatan-gugatan sebelumnya terkait Pemilihan Gubernur (Pilgub) Kaltim 2013 lalu.

Ketua DPD PDI-P Kaltim, Dody Rondonuwu menjelaskan, kemenangan gugatan PDI-P sangat mutlak. Sebab, pesta demokrasi Pilgub 2013 tidak sesuai dengan undang-undang (UU) per KPU dalam menentukan pasangan calon (paslon). Sehingga, kata Dody, PTUN Samarinda tegas menyatakan Pilgub Kaltim 2013 melanggar UU dan dinilai cacat hukum.

“KPU Kaltim tidak mengikuti azas kepatutan, terkait hukum persyaratan administrasi dalam meloloskan paslon cagub-cawagub Kaltim di Pilgub Kaltim 2013. KPU meloloskan pasangan Farid Wadjdy- Aji Sofyan Alex, padahal pasangan tersebut tidak mendapat dukungan dari PDI-P,” ungkapnya, Jumat (5/12/2013).

Dody menjelaskan, KPU tidak melakukan verifikasi pencalonan pasangan Farid-Sofyan yang pendaftarannya dicabut oleh pengurus DPP PDI-P maupun DPD PDI-P Kaltim. Padahal, pada tanggal 28 Mei 2013, DPD PDI-P melayangkan surat pencabutan pencalonan Sofyan Alex beberapa jam sebelum pendafataran paslon ditutup. Namun, KPU Kaltim mengabaikan surat tersebut, dan tetap meloloskan paslon Farid-Sofyan.

“Seharusnya KPU Kaltim tidak patut meloloskan pasangan Farid - Sofyan, sebab surat pencabutan DPD PDI-P sudah sampai ke tangan KPU. Tapi KPU tetap ngotot, dengan alasan paslon Farid – Sofyan sudah lolos verivikasi,” jelasnya.

Menurut Dody, majelis hakim PTUN Samarinda menyatakan KPU Kaltim melanggar Pasal 59 ayat 1 dan 2 UU 32/2004 jo Pasal 36 ayat 1 dan 2 PP 6/2005, dan Peraturan KPU 9/2012. Otomatis SK KPU Nomor 138/Kpts/KPU-Prov-021/2013 terkait penetapan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim juga dinyatakan batal karena cacat hukum.

“Ini adalah pelajaran kemenangan kedaulatan partai. Untuk ke depannya dapat dijadikan pelajaran. Kalau KPU mau banding, silakan. PDI-P akan menunggu proses selanjutnya, dan menyerahkan hasil PTUN ke DPT,” urainya.

Diketahui sebelumnya, DPD PDI-P Kaltim telah mengajukan gugatan terkait Pilgub 2013 pada Baswalu Kaltim, Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP), Mahkamah Konstitusi (MK), tetapi semua gugatan ditolak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com