Vonis ini dalam kasus pemorkosaan terhadap anak di bawah umur ini lebih berat dari tuntutan jaksa yang hanya menuntut terdakwa 5 tahun penjara.
Sidang yang dimulai sekitar pukul 12.00 wita Kamis (5/12/2013) kemarin, berlangsung cepat dan dijaga ketat oleh ratusan personel kepolisian. Sebab, baik terdakwa mau pun korban masing-masing membawa massa.
"Kami hanya melakukan pengamanan, jangan sampai terjadi keributan seperti sidang minggu lalu," ujar Kompol Jasardi, Kepala Kepolisian Sektor Taneteriattang.
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Hasanuddin dan Faturrahman serta Eryanti sebagai anggota hanya berlangsung selama 10 menit. Dalam amar putusan tersebut terdakwa terbukti melakukan pemorkosaan terhadap gadis yang masih duduk di bangku kelas 2 SMA, sebanyak dua kali. Perbuatan itu dilakukan disertai dengan pengancaman.
Selain vonis 7 tahun penjara, Andi Zaenal juga diwajibkan membayar denda senilai Rp 100 juta subsidair 6 bulan penjara.
Usai pembacaan vonis, terdakwa langsung dievakuasi ke mobil tahanan dengan pengawalanan ketat polisi.
Sementara terkait dengan putusan tersebut, pihak keluarga korban mengaku puas. "Harusnya vonisnya 15 tahun karena di bawah umur tapi kami sudah puas dari pada mengikuti tuntutan jaksa yang cuma menuntut 5 tahun," ujar Agussalim, orangtua korban.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, sidang kasus pemerkosaan ini pada pekan lalu berlangsung ricuh. Keluarga korban tidak terima lantaran ulah jaksa penuntut umum (JPU) yang dinilai sengaja menghilang dua pasal tuntutan dari penyidik kepolisian.
Korban, NR (16) sebelumnya mendatangi Markas Kepolisian Resor (Mapolres) setempat pada tangga 17 Juli 2013 lalu guna melaporkan peristiwa pemorkosaan yang dialaminya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.