Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dirumahkan 5 Bulan, Ratusan Buruh Rokok Tuntut Gaji

Kompas.com - 04/12/2013, 17:13 WIB
Kontributor Malang, Yatimul Ainun

Penulis


MALANG, KOMPAS.com - Ratusan buruh pabrik rokok Kompas Agung di Kota Malang, Jawa Timur menggelar unjuk rasa menuntut tunggakan gaji segera dilunasi pihak perusahaan. Pendemo adalah karyawan yang dirumahkan tanpa digaji selama lima bulan.

Aksi buruh pabrik rokok itu digelar di perusahaan rokok yang berlokasi di Jalan S Supriyadi, Kecamatan Sukun, Kota Malang, Rabu (4/12/2013). Para buruh yang mayoritas perempuan itu menuntut agar pihak perusahaan segera membayar gaji mereka setelah lima bulan dirumahkan.

"Setelah dirumahkan, pihak perusahaan sudah sepakat untuk tetap memberikan gaji pada para buruh sebesar Rp 100.000 per minggu," kata Sutiami, salah satu buruh ditemui di sela aksi.

Gaji tersebut, jelasnya, merupakan kompensasi atas keputusan perusahaan yang tidak lagi memproduksi rokok. "Namun sejak delapan minggu terakhir, gaji kami sudah tak diberikan lagi. Kami mau menagih gaji kami," katanya.

Awalnya, cerita Sutiami, pihaknya memang rutin digaji Rp 100.000 per minggu oleh perusahaan. Tapi sejak delapan minggu lalu, para buruh yang dirumahkan sudah tidak digaji lagi. "Kami sudah menagih, tapi sampai sekarang tak juga dibayar," keluh perempuan yang sebelumnya bekerja di bagian penggilingan tembakau itu.

Sutiami juga mengaku ada pemotongan gaji sejak pabrik rokok masih beroperasi. "Awalnya gaji buruh senilai Rp 25.000 per hari, disunat menjadi Rp 20.000. Sudah dipotong, buruh dirumahkan lagi. Jelas kami semakin susah," katanya.

Sementara itu, menurut salah satu perwakilan perusahaan yang tidak bersedia menyebutkan namanya, mengatakan, pabrik rokok Kompas Agung sudah tidak lagi berproduksi sejak Juli 2013 lalu. "Karena sudah tidak beroperasi, terpaksa perusahaan harus merumahkan para buruh. Karena harus melakukan restrukturisasi keuangan dulu," katanya.

Saat ditanya soal nilai gaji yang harus dibayarkan pada buruh, pihaknya mengaku jumlahnya mencapai Rp 36 juta per minggu untuk 400 buruh. "Untuk gaji yang belum terbayar selama delapan minggu," akunya kepada wartawan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com