"Menurut pengakuannya, dia (EH) tidak mengetahui isi tas tersebut, sebab hanya disuruh membawakan," jelas Agung Kuswandono, Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Rabu (4/11/2013).
Seperti diberitakan, petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Yogyakarta meringkus EH, warga negara India, karena mencoba menyelundupkan sabu-sabu.
Perempuan asal Manipur, India, tersebut berangkat dari Singapura menuju Yogyakarta dengan menggunakan penerbangan Silk Air MI-152. Dia tiba di Yogyakarta pada Minggu (/12/2013). Sedang barang bawaanya yang berisi sabu-sabu tiba pada hari Senin (2/12/2013) sekitar pukul 09.30 WIB.
"EH dengan barang bawaannya tidak tiba secara bersamaan. Modusnya sabu-sabu di sembunyikan dalam dinding tas bagasi (false concealment)," ucapnya.
Agung mengungkapkan jika dihitung beratnya maka diperkirakan barang tersebut akan mampu merusak sekira 11.200 jiwa anak bangsa, asumsinya satu gram dikonsumsi empat orang. Perkiraan jika dijual bisa mencapai sekitar Rp 5 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.