Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ledakan Sumur Migas di Muba, Polisi Gandeng Sejumlah Pihak

Kompas.com - 03/12/2013, 11:00 WIB

PALEMBANG, KOMPAS.com - Kepolisian Resor Musi Banyuasin, Sumatera Selatan menyelidiki kasus ledakan sembilan sumur minyak dan gas yang dikelola tanpa izin oleh masyarakat setempat pada Jumat lalu.

"Kami telah menurunkan tim ke lapangan untuk melakukan penyelidikan dan memasang garis polisi agar tempat kejadian perkara (TKP) tetap aman dari gangguan pihak yang tidak berkepentingan," kata Kepala Polres Musi Banyuasin (Muba) AKBP Iskandar Sutisna saat dihubungi melalui sambungan telepon Selasa (3/12/2013).

Iskandar menjelaskan, ledakan dahsyat dari sembilan sumur minyak dan gas (migas) ilegal di lahan warga Desa Keban I, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Muba, hingga kini masih menyemburkan kobaran api.

Meski tidak ada korban jiwa, namun lima warga setempat mengalami luka bakar yakni Gustam (24), Idham (60), Hermi (31), Suwiran (44), Setiadi (19), yang kesemuanya warga Desa Keban I.

Dari lima korban tersebut, empat orang di antaranya mengalami luka bakar berat sehingga harus menjalani perawatan di Rumah Sakit Umum dr.Moehammad Hoesin (RSMH) Palembang.

Menurut Iskandar, terkait penyelidikan di TKP sumur migas ilegal itu, polisi bersama petugas Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Sumsel, melakukan koordinasi dengan Dinas Pertambangan dan Energi Pemkab Muba, serta perusahaan migas yang beroperasi di kabupaten tersebut seperti PT Pertamina, Medco, dan Conoco Philips.

Dalam proses penyelidikan ini pula, ada seorang yang diamankan sebagai tersangka terkait ledakan dan pengeboran sumur migas ilegal. Namun identitasnya masih dirahasiakan untuk pengembangan lebih lanjut.

Sementara, untuk mengatasi kobaran api yang hingga kini masih menyembur di Desa Keban I, petugas penaggulangan bahaya kebakaran Pemkab Muba, PT.Pertamina, Medco, dan Conoco Philips tengah terjun ke lokasi.
 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber Antara
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com