Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pantau Pengadilan, KY Dirikan 19 Posko Pengaduan

Kompas.com - 28/11/2013, 22:15 WIB
Kontributor Samarinda, Yovanda Noni

Penulis

SAMARINDA, KOMPAS.com — Komisi Yudisial  terus mengembangkan upaya pengawasan terhadap kasus-kasus tindak pidana korupsi  di daerah-daerah. Untuk komitmen itu, KY bekerja sama dengan masyarakat sipil, baik kalangan perguruan tinggi maupun lembaga swadaya masyarakat, membuka posko pemantau peradilan dan posko pengaduan masyarakat.

Anggota Komisi Yudisial (KY) bidang analisis informasi, Abdul Mukti, menjelaskan, saat ini KY sudah mendirikan 19 posko pemantauan peradilan se-Indonesia. Salah satunya di Samarinda, dengan menggandeng lembaga swadaya Forum Himpunan Kelompok Kerja 30 (Pokja 30), KY membuka posko pengaduan untuk masyarakat.

”Posko pengaduan di Samarinda sebenarnya sudah ada sejak tahun 2009, tetapi masyarakat masih kurang mengetahui tujuan utama posko itu dibuat. Jadi perlu adanya diskusi sebagai bahan sosialisasi kepada masyarakat agar dapat langsung mengadukan tipikor-tipikor (tindak pidana korupsi) yang terlewatkan oleh lembaga penegak hukum,” tuturnya, Kamis (28/11/2013).

Untuk itu, pihaknya berharap bisa merangkul masyarakat sipil dan lembaga swadaya masyarakat dalam membantu sosialisasi KY ke publik. Pasalnya, KY membutuhkan bantuan informasi dalam melaksanakan pemantauan kinerja hakim dan pengadilan, serta menerima laporan pengaduan.

”Pembentukan posko ini mempermudah akses masyarakat yang ingin mengadu ke KY. Selain membentuk posko, kami juga mengadakan pelatihan pemantauan dan investigasi sesuai dengan standar dan kriteria yang berlaku di KY," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com