Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

JPU Hilangkan Pasal Berlapis, Keluarga Korban Perkosaan Mengamuk

Kompas.com - 28/11/2013, 20:59 WIB
Kontributor Bone, Abdul Haq

Penulis


BONE, KOMPAS.com
- Sidang kasus perkosaan terhadap anak di bawah umur yang mendudukkan seorang kepala desa (Kades) sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Watampone, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan pada Kamis (28/11/2013), berakhir ricuh. Keluarga korban mengamuk lantaran tidak terima dengan tindakan jaksa penuntut umum (JPU) yang dinilai sengaja menghilangkan pasal berlapis sesuai hasil penyelidikan kepolisian.

Sidang yang digelar pukul 14.00 Wita yang berlangsung tertutup ini awalnya berlangsung lancar. Puluhan keluarga korban hanya mengamati sidang dengan agenda pembacaan tuntutan dari luar ruang persidangan yang tertutup rapat. Namun, suasana berubah menjadi kericuhan saat keluarga korban mengetahui bahwa terdakwa hanya dituntut Pasal 82 UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak. Sementara dua pasal lainnya yang sebelum ditetapkan oleh penyidik kepolisian yakni pasal 181 ayat (1) dan (2) junto pasal 82 Undang-Undang perlindungan anak inidengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dimentahkan oleh JPU.

Akibatnya, puluhan keluarga korban langsung mengamuk dan menerobos ruang sidang. Selain membanting kursi ruang persidangan, terdakwa maupun JPU nyaris menjadi bulan-bulanan keluarga korban sebelum akhirnya mereka bisa lolos dari amukan keluarga korban.

"Pasti ada permainan dengan jaksa, masak cuma dituntut 5 tahun, padahal ancaman tuntutannya tiga pasal berlapis maksimal 15 tahun penjara," teriak Bin, salah seorang keluarga korban perkosaan.

Kemarahan keluarga korban berlanjut. Mereka memblokade tangga lantai dua kantor pengadilan dan menunggu JPU yang bersembunyi di ruang jaksa. Kericuhan ini berakhir setelah sejumlah aparat kepolisian tiba di lokasi dan menenangkan keluarga korban.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, seorang oknum kepala desa di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan dilaporkan oleh NH (16) pada Rabu (17/07/2013) lantaran telah melakukukan pemerkosaan sebanyak dua kali. Korban diperkosa ketika tinggal di rumah terdakwa untuk merawat cucu terdakwa.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com