Wakil Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar Zulkifli Hasanuddin, Rabu (27/11/2013), menuturkan, solidaritas dalam satu profesi memang penting. Namun, solidaritas dalam bentuk mogok kerja adalah tindakan yang salah.
"Solidaritas dalam satu profesi penting. Tetapi, solidaritas dalam bentuk mogok kerja adalah tindakan salah karena melanggar kode etik kedokteran, di mana jelas-jelas melanggar hak-hak pasien dan orang yang ingin berobat di rumah sakit," katanya lagi.
Terkait aksi mogok yang dilakukan sejumlah dokter, LBH Makassar meminta Menteri Kesehatan dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) memberikan tanggapan serius. "Jika perlu, berikan sanksi terhadap dokter yang melakukan mogok kerja sampai pasien telantar," tegas Zulkifli.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.