Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mogok Kerja, Dokter Langgar Hak Pasien dan Kode Etik

Kompas.com - 27/11/2013, 15:43 WIB
Kontributor Makassar, Hendra Cipto

Penulis

MAKASSAR, KOMPAS.com — Aksi mogok yang dilakukan dokter di berbagai wilayah di Indonesia dinilai melanggar hak-hak pasien dan juga kode etik kedokteran. Aksi ini pun mengakibatkan banyak pasien yang telantar.

Wakil Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar Zulkifli Hasanuddin, Rabu (27/11/2013), menuturkan, solidaritas dalam satu profesi memang penting. Namun, solidaritas dalam bentuk mogok kerja adalah tindakan yang salah.

"Solidaritas dalam satu profesi penting. Tetapi, solidaritas dalam bentuk mogok kerja adalah tindakan salah karena melanggar kode etik kedokteran, di mana jelas-jelas melanggar hak-hak pasien dan orang yang ingin berobat di rumah sakit," katanya lagi.

Terkait aksi mogok yang dilakukan sejumlah dokter, LBH Makassar meminta Menteri Kesehatan dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) memberikan tanggapan serius. "Jika perlu, berikan sanksi terhadap dokter yang melakukan mogok kerja sampai pasien telantar," tegas Zulkifli.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com