Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sekda Kendal: PNS Tak Mogok Kerja saat Rekannya Dipenjara

Kompas.com - 27/11/2013, 15:06 WIB
Kontributor Kendal, Slamet Priyatin

Penulis


KENDAL, KOMPAS.com - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kendal, Bambang Dwiono merasa iri dengan para dokter, terutama spesialis kandungan. Pasalnya, mereka berani melakukan mogok kerja secara nasional untuk mengungkapkan rasa keprihatinan atas kriminalisasi dokter kandungan karena malapraktik.

Sementara, kata dia, Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mempunyai wadah Korpri, tidak pernah melakukan aksi unjuk rasa karena rekannya masuk penjara. Padahal, menurut Bambang, banyak PNS yang masuk penjara karena secara tidak sengaja telah menyalahi aturan yang ada.

“Selama saya menjabat sebagai PNS, saya belum pernah mendengar ada PNS melakukan aksi mogok kerja secara nasional karena ada PNS yang dipenjara,” kata Bambang, Rabu (27/11/2013).

Bambang menjelaskan, meskipun iri, namun ia tidak ingin terjadi mogok kerja nasional yang dilakukan oleh PNS. Sebab, PNS adalah abdi masyarakat yang bekerja melayani masyarakat. Jika PNS mogok kerja, maka masyarakat akan dirugikan.

“Meski iri dengan dokter yang mempunyai solidaritas tinggi, tapi kami tak ingin melakukan mogok kerja hanya karena ada PNS yang dipenjara. Ini mungkin karena persoalannya berbeda,” akunya.

Bambang menambahkan, di RSUD Suwondo Kendal, semua dokter kandungan masuk kerja. Mereka tidak ikut melakukan mogok kerja.

Tidak mogoknya dokter kandungan di RSUD Suwondo Kendal ini juga dibenarkan oleh Humas RSUD Suwondo, Endang. Endang menambahkan, para dokter kandungan di RSUD Suwondo Kendal memilih tidak mogok kerja karena pasiennya banyak. Jika mereka mogok, maka banyak pasien yang terlantar. Padahal pasien itu ada yang harus segera ditangani.

“Kasihan pasien kalau mogok kerja. Sebab mereka ada yang segera ditangani,” kata Endang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com