Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

500 Dokter Balikpapan Ikut Aksi Solidaritas untuk Dokter Ayu

Kompas.com - 27/11/2013, 07:26 WIB
Palupi Annisa Auliani

Penulis

Sumber ANT
BALIKPAPAN, KOMPAS.com — Pengurus Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Balikpapan, Kalimantan Timur, menyatakan, lebih kurang 500 dokter berencana mogok sehari, Rabu (27/11/2013). Aksi ini terkait dengan gerakan solidaritas para dokter atas vonis kasasi yang dijatuhkan terhadap sejawat mereka di Manado, Sulawesi Utara.

"Kami tidak berpraktik selama sehari penuh. Aksi itu dikecualikan bagi dokter yang sedang bertugas di instalasi gawat darurat," kata Ketua IDI Balikpapan dr Wahyudi, di Balikpapan, Selasa (26/11/2013). Dia mengatakan, pemogokan ini berdasarkan instruksi langsung dari Pengurus Pusat IDI.

Para dokter, kata Wahyudi, akan berkumpul di pertigaan Balikpapan Plaza, yaitu persimpangan antara Jalan Jenderal Achmad Jani dan Jalan Jenderal Sudirman. Aksi di lapangan dijadwalkan berlangsung pada pukul 08.00 sampai 11.00 Wita. Aksi solidaritas ini berwujud pembagian bunga dan selebaran ke masyarakat yang melintas di ruas itu.

Aksi digelar serempak secara nasional sebagai ungkapan solidaritas atas vonis Mahkamah Agung yang menghukum dokter spesialis kebidanan Dewa Ayu Sasiary Prawani, Hendry Simanjuntak, dan Hendy Siagian dengan vonis 10 bulan penjara. Vonis tersebut mereka dapatkan untuk tuduhan malapraktik atas meninggalnya pasien bernama Siska Makatey di Rumah Sakit Kandou Malalayang, Manado, pada 10 April 2010.

Saat ditangkap pada 8 November 2013, Ayu Sasiary Prawani sudah berpindah tugas ke RS Permata Hati di Balikpapan, Kalimantan Timur. Sementara itu, dua rekannya sudah pindah tugas pula ke Medan, Sumatera Utara. Ayu dan Hendry yang sudah ditangkap untuk eksekusi vonis telah dibawa ke Manado.

Isi selebaran yang dibagikan para dokter di Balikpapan adalah keprihatinan mereka atas hukuman yang dijatuhkan kepada Ayu, Hendy, dan Hendry. Dari Jakarta, Komisi IX DPR tengah meminta MA menggelar peninjauan kembali atas putusan kasus ini dengan seadil-adilnya.

Komisi IX DPR juga mendukung IDI memberikan advokasi kepada ketiga dokter itu agar ke depan dugaan pelanggaran oleh dokter praktik diadili berdasarkan UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dan UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Siska Makatey meninggal pada 10 April 2010. Kala itu, Siska yang akan melahirkan dirujuk dari sebuah puskesmas ke RS Kandou Manado Malalayang. Siska dapat melahirkan bayi dengan selamat. Namun, 20 menit setelah melahirkan kondisi Siska memburuk dan akhirnya meninggal.

Oleh keluarga Makatey, kasus ini kemudian digulirkan ke pengadilan. Pengadilan Negeri Manado pada 22 September 2011 membebaskan Ayu dan dua koleganya. Jaksa melakukan kasasi ke MA karena menilai ada pelanggaran dalam upaya pertolongan terhadap Siska.

Pada 18 September 2012, MA mengabulkan kasasi dan menghukum ketiga dokter itu dengan 10 bulan penjara. Majelis Kasasi MA beralasan ketiga dokter itu dianggap tidak menyampaikan ke keluarga pasien tentang kemungkinan yang dapat terjadi terhadap Siska Makatey.

Operasi yang dilakukan ketiga dokter dinyatakan menyebabkan timbulnya emboli udara yang masuk ke dalam bilik kanan jantung. Emboli ini kemudian menghambat darah masuk ke paru-paru, memicu gagal fungsi paru, yang akhirnya menyebabkan Siska meninggal.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Sumber ANT
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com