Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perusahaan Tambang Emas Rugikan Warga 4 Desa di Bengkulu

Kompas.com - 22/11/2013, 23:08 WIB
Kontributor Bengkulu, Firmansyah

Penulis


BENGKULU, KOMPAS.com — Setidaknya terdapat empat desa di Kecamatan Pinang Belapis dan Lebong Utara, Kabupaten Lebong, Provinsi Bengkulu, masuk ke wilayah konsesi perusahaan tambang emas seluas 30.000 hektar. Keempat desa itu antara lain Desa Tambang Sawah, Lebong Tambang, Air Putih, dan Desa Lokasari.

Kehadiran perusahaan tambang skala besar itu menimbulkan kecemasan di masyarakat karena rumah, permukiman, dan usaha mereka sebagai petambang rakyat tradisional terancam gulung tikar.

Nurhasan, anggota Badan Perwakilan Desa (BPD) Tambang Sawah, menyatakan, terbitnya izin eksplorasi dan eksploitasi tambang emas di wilayah itu mengkhawatirkan warga. "Kekhawatiran kami beralasan mengingat, pertama, desa kami diapit oleh Taman Nasional Kerinci Sebelat (TNKS). Jika perusahaan mulai eksploitasi emas, itu mengancam keberadaan wilayah TNKS," kata Nurhasan, Jumat (22/11/2013).

Alasan kedua, beraktivitasnya tambang di lokasi tersebut mengakibatkan daerah penghasil air bersih di bukit yang biasa dikonsumsi ribuan masyarakat menjadi rusak dan tercemar kandungan logam berat seperti merkuri. Alasan ketiga, sudah lebih dari 100 tahun warga empat desa tersebut menggantungkan hidupnya sebagai petambang rakyat di hutan milik marga dengan luasan mencapai tiga hektar.

"Kawasan itu terdiri dari lubang kompoy dan lubang empat adalah tanah marga. Kami punya surat dari pesirah yang dikeluarkan pada 1972 yang menyatakan tanah itu milik marga, dengan masuknya perusahaan besar tempat kami mencari makan terancam. Selama ini, hanya tanah marga itu yang kami tambang karena selebihnya adalah TNKS. Kami tidak berani masuk TNKS," tambahnya.

Hal tersebut dibenarkan oleh Tati, salah seorang petambang tradisional. Ia mengaku dari bertambanglah selama ini bisa menghidupi dan menyekolahkan anak-anaknya sejak suaminya mengalami sakit keras.

"Kalau rumah dan tempat usaha kami diambil perusahaan tambang, kami mau tinggal dan hidup di mana?" tanya Tati.

Warga lain, Zulkarnain, menyatakan, meski izin eksplorasi telah disetujui, pemerintah tidak pernah menyosialisasikannya terlebih dahulu kepada masyarakat. "Sosialisasi tak pernah, mendadak izin eksplorasi sudah keluar. Selanjutnya, katanya izin eksploitasi juga segera menyusul, lalu kenapa kami warga setempat tidak tahu-menahu," tanya Zulkarnain.

Sementara itu, Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Provinsi Bengkulu Iskandar ZO ketika ditemui membenarkan rencana aktivitas pertambangan emas di empat desa tersebut. Namun, ia menjelaskan, pihaknya belum akan mengeluarkan izin eksploitasi jika konflik di tingkat masyarakat belum diselesaikan oleh Pemda Kabupaten Lebong.

"Secara hukum formal perusahaan telah mendapatkan izin, tapi masih menjadi catatan kami jika konflik di masyarakat segera diselesaikan oleh Pemda Lebong," tutup Iskandar.

Penolakan tambang itu juga pernah dilakukan ratusan warga dengan menggelar aksi unjuk rasa pada April 2012 di kantor Bupati Lebong. Sebagai bentuk penolakan terhadap pertambangan emas, warga di daerah itu memasang spanduk di jalan utama desa.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com