Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korupsi Parkir Bandara Ngurah Rai Dilimpahkan ke Kejari Denpasar

Kompas.com - 20/11/2013, 14:13 WIB
Dani Prabowo

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Kejaksaan Agung melakukan pelimpahan berkas tahap dua (penuntutan) terkait perkara dugaan korupsi lahan parkir di Bandara Ngurah Rai, Denpasar, Bali, Selasa (19/11/2013).

Ada tiga berkas milik petinggi dan staf PT Prana Sarana Bali (PT PSB) yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, yang dilimpahkan Kejagung ke Kejaksaan Negeri Denpasar.

"Kejagung telah melimpahkan ke tahap penuntutan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan parkir Bandara Ngurah Rai Bali," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Setia Untung Arimuladi, Rabu (20/11/2013).

Tiga tersangka yang berkasnya dilimpahkan adalah General Manager PT PSB Inderapura Bernoza, Manajer Operasional PT PSB Mikhael Maksi, dan staf admin PT PSB Rudi Johnson Sitorus. Kejagung juga melimpahkan barang bukti serta ketiga tersangka untuk dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan.

Dalam perkara ini, Untung menjelaskan, ketiga tersangka diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan pengelolaan lahan parkir di Bandara Ngurah Rai, Bali. PT PSB yang ditunjuk PT Angkasa Pura untuk mengelola sistem parkir diduga telah melakukan manipulasi sistem perhitungan komputerisasi yang ada.

Modus yang dilakukan, kata Untung, di antaranya dengan memanipulasi jumlah pengunjung yang masuk, mengurangi durasi waktu parkir, serta merekayasa laporan pendapatan parkir. Hal itu dilakukan ketiga tersangka dalam kurun waktu Oktober 2008 hingga Desember 2011.

"Para tersangka melakukan sharing atau pembagian keuntungan pendapatan," katanya. Akibat perbuatan ketiga tersangka, negara mengalami kerugian lebih dari Rp 20,8 miliar.

Sementara itu, bersamaan dengan penyerahan ketiga tersangka, Kejagung juga melimpahkan sejumlah barang bukti. Barang bukti yang dilimpahkan yaitu 23 item surat atau dokumen bangunan berupa kantor, rumah, dan lahan tanah yang terbagi ke dalam tujuh sertifikat hak milik, di antaranya yang terdapat di Jalan Raya Bypass Ngurah Rai, Pererenan, dan Tabanan senilai Rp 15,1 miliar.

Akibat perbuatannya, tersangka diancam melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. "Saat ini ketiganya ditahan di Rutan Grobogan, Denpasar," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com