Menurut Ketua Panwaslu Kabupaten Kendal, Supriyadi, menurut undang-undang pemilu, caleg atau peserta pemilu boleh melakukan pertemuan terbatas, namun pesertanya tidak boleh lebih dari 250 orang.
“Kami menduga ada caleg atau peserta pemilu yang melakukan pelanggaran terkait dengan pelaksanaan rapat terbatas tersebut,” kata Supriyadi usai melakukan rapat koordinasi penegakan hukum terpadu (Gakkundu), dengan Polres dan Kejaksaan Negeri Kendal, di Pendopo Kendal, Rabu (20/11/2013).
Supriyadi menjelaskan, saat ini pihaknya masih mengumpulkan data-data dan melakukan penyidikan. Sementara itu, Kapolres Kendal, AKBP. Harryo Sugihhartono, menegaskan pihaknya selalu melakukan koordinasi kepada Panwas dan Kejaksaan Negeri, untuk menciptakan situasi kondusif di Kabupaten Kendal, mulai proses hingga berakhirnya pemilu legislatif 2014.
Harryo menjelaskan, meskipun Kabupaten Kendal diindikasi aman dalam Pileg 2014 nanti, namun pihaknya tetap mewaspadai kemungkinan adanya kerusuhan yang dilakukan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab.
“Semua daerah di kabupaten Kendal, pada dasarnya aman. Namun kami tetap mewaspadai semua daerah yang aman itu,” katanya.
Kajari Kendal, Ramel Jesaja, dalam kesempatan itu mengatakan caleg atau peserta pemilu bisa ditindak pidana, bila melakukan pelanggaran yang mengarah ke pelanggaran pidana. Sesuai aturan, kejaksaan hanya diberi waktu 7 hari, untuk menyelesaikan kasus tersebut. “Bila lebih dari 7 hari, maka kasus itu dinyatakan cacat hukum,” jelasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.