Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mantan Sekda Kalsel Jadi Tersangka Dana Bansos

Kompas.com - 20/11/2013, 08:45 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Selatan, Muchlis Gafuri, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan dana bantuan sosial (bansos) senilai Rp 27,5 miliar pada tahun 2010. Dalam perkara ini, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan juga menetapkan tiga mantan pejabat tinggi di Provinsi Kalimantan Selatan.

"Keempatnya telah ditetapkan sebagi tersangka sejak hari Selasa 19 November 2013, didasarkan pada dua alat bukti yang cukup," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Setia Untung Arimuladi melalui pesan singkat, Rabu (20/11/2013).

Tiga tersangka lainnya dalam perkara ini, yaitu mantan Asisten Daerah II Fitri Rifani, dan dua mantan Kepala Biro Kesra Kalsel Akhmad Fauzan Saleh dan Anang Bakhranie.

Untung menjelaskan, pada tahun 2010 Pemprov Kalsel menganggarkan dana bantuan sosial sebesar Rp 27,5 miliar. Anggaran tersebut digelontorkan sebagai dana alokatif bagi 55 anggota DPRD Kalimantan Selatan untuk kemudian dikucurkan kembali kepada masyarakat. Tiap-tiap anggota DPRD mendapat bantuan sebesar Rp 500 juta.

Namun, kata Untung, pihaknya menemukan adanya permohonan yang tidak memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan di dalam undang-undang terkait kucuran dana bansos tersebut. "Kerugian keuangan negara akibat perbuatan para tersangka sementara masih dalam perhitungan BPKP Kalimantan Selatan," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com