Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

6 Tahun Buron, Terdakwa Pencemaran Nama Baik Diringkus

Kompas.com - 19/11/2013, 17:34 WIB
Kontributor Semarang, Puji Utami

Penulis


SEMARANG, KOMPAS.com — Kejaksaan Negeri Semarang berhasil menangkap seorang terdakwa perempuan yang sudah menjadi buron sejak Mei 2007. Ia adalah seorang guru les bahasa Inggris bernama Fransiska Etty yang terkena kasus pencemaran nama baik.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Semarang Mustaqfirin mengatakan, terdakwa ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta pada Senin (18/11/2013). Selama pelarian, diketahui terdakwa selalu berpindah-pindah dan sering berganti nomor telepon.

"Keberadaannya diketahui sejak September 2013 dari laporan masyarakat, kemudian dilakukan penelusuran dan penangkapan," ujar Mustaqfirin saat ditemui, Selasa (19/11/2013).

Terdakwa ditangkap pada pukul 06.15 WIB saat akan melakukan perjalanan ke Palangkaraya. "Terdakwa mengaku kabur karena harus mengurusi pekerjaannya, dan memang agak sedikit berontak dan banyak berargumen saat dilakukan penangkapan. Tapi kami ada surat resminya," jelasnya.

Kasus yang melibatkan Fransiska terjadi pada 2006. Ketika itu Lembaga Exclusive English menawarkan kursus kepada pegawai Terminal Peti Kemas Semarang (TPKS). Fransiska mengajar para pegawai, termasuk General Manager bernama Udaranto Pudjiharmoko, dengan sistem privat.

Udaranto inilah yang kemudian melaporkan Fransiska ke polisi. Saat itu jabatan Udaranto tengah dipromosikan, tetapi Fransiska justru mengirimkan surat ke Direktur Pelindo II Surabaya yang isinya menjelekkan-jelekkan Udaranto.

"Pasal yang dikenakan yaitu Pasal 317, 311, 335, dan 310 KUHP dengan ancaman penjara sekitar 9 bulan hingga 4 tahun," tambah Mustaqfirin.

Fransiska dinyatakan buron sejak 28 Mei 2007. Ketika itu Fransiska merupakan tahanan kota dan oleh pengadilan diminta untuk melakukan penahanan di rumah tahanan (rutan). Namun, sebelum ditahan, dia sudah kabur.

Pada tahun tersebut, kabar mengenai Fransiska sempat menghebohkan Kota Semarang. Sebab, setelah menghilang, Fransiska dikabarkan sempat menjadi korban mutilasi. Dan, saat itu pula terdapat kasus mutilasi seorang perempuan yang beberapa potongan tubuhnya ditemukan di TPA Jatibarang.

"Ada yang bilang mirip dengan korban mutilasi itu, tapi kami juga ikut mengidentifikasi dan hasilnya nihil. Korban itu bukan Fransiska," katanya.

Saat ini terdakwa sudah berada di Lapas Wanita Bulu Semarang sejak pukul 23.00 kemarin. Sebelum ditahan, Fransisca diperiksa dokter dan dinyatakan sehat.

Mustaqfirin mengatakan akan mengirim surat ke Pengadilan Negeri Semarang agar kasus ini segera dilanjutkan dan disidangkan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com