Su dibekuk polisi di kediamannya di Desa Tanete Buang, Kecamatan Palakka, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan berdasarkan laporan istrinya. Saat ditangkap, Su tak melakukan perlawanan dan merelakan dirinya digelandang ke Mapolres Bone.
Di hadapan penyidik Polres Bone, Su mengakui kerap mengancam korban jika melaporkan peristiwa yang dialaminya itu kepada orang lain, termasuk ibu korban. Namun perbuatan Su terkuak setelah korban hamil empat bulan.
Pihak kepolisian yang dikonfirmasi terkait peristiwa ini membenarkan telah menahan Su. "Pelaku sudah ditahan dan dijerat pasal berlapis, termasuk undang-undang perlindungan anak karena memang korban ini masih di bawah umur," jelas AKP Ali Tahir, Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Bone.
Sebelumnya diberitakan, seorang pria asal Kecamatan Palakka, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan tega menyetubuhi anak tirinya hingga hamil empat bulan. Perbuatan Su itu akhirnya tercium istrinya, Nu (34). Puncaknya, Minggu (10/11/2013), Nu mendesek suaminya untuk menyerahkan diri ke Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Bone demi mempertanggungjawabkan perbuatannya.