Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Panwaslu Kota Tegal Laporkan Kasus Pilkada ke Polisi

Kompas.com - 12/11/2013, 19:43 WIB
Kontributor KompasTV, Ari Himawan Sarono

Penulis


TEGAL, KOMPAS.com - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Tegal, Jawa Tengah, menyerahkan berkas kasus dugaan money politic yang dilakukan oleh tim pasangan calon Wali Kota terpilih, Siti Masitha – Nursoleh, ke Polres Tegal Kota, Selasa (12/11/13). Penyerahan berkas dugaan politik uang ini berdasarkan hasil rapat pleno Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) di kantor Panwaslu.
 
Ketua Panwaslu Kota Tegal, Toto Pranoto mengatakan, kasus dugaan money politic yang dilaporkan ke polisi merupakan satu-satunya dari 16 laporan yang memenuhi unsur pidana.
 
“Keputusan melanjutkan kasus ini ke polisi karena memenuhi unsur tindak pidana pemilu Undang-undang Nomor 32 tahun 2004 Pasal 117 ayat 2, tentang ajakan memilih dengan menggunakan uang atau materi,” ungkap Toto Pranoto.
 
Toto menjelaskan, semua unsur tindak pidana pemilu tentang dugaan money politic yang dilaporkan ini sudah lengkap dengan data dan fakta. Misalnya, adanya pelapor, alat bukti, terlapor, ajakan memilih salah satu pasangan calon, dan kesaksian kesengajaan.
 
“Semua berkas sudah kami berikan ke polisi, tinggal menunggu hasilnya saja,” tambah Toto.
 
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tegal Kota, Iptu Ismanto mengungkapkan, pihaknya akan segera melakukan penyelidikan dan memeriksa sejumlah saksi.
 
“Berkas sudah kami terima,  secepatnya kami akan memeriksa enam saksi dalam kasus ini,” ungkap Ismanto.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com