Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rapat DPRD dan Perusahaan Nikel Berlangsung Tegang

Kompas.com - 12/11/2013, 15:36 WIB
Kontributor Kolaka, Suparman Sultan

Penulis


KOLAKA, KOMPAS.com - Rapat dengar pendapat antara perusahaan tambang nikel PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) dengan Komisi II dan III DPRD Kolaka, Sulawesi Tenggara pada Selasa (12/11/2013) berlangsung memanas.

Ketegangan antara perusahaan tambang dengan salah satu anggota DPRD juga diperparah dengan kehadiran LSM sebagai pihak yang mempermasalahkan keberadaan perusahaan tambang itu di Kecamatan Wolo.

Menurut Syarifuddin, seharusnya PT CNI tidak terlalu berbelit-belit memberi penjelasan kepada peserta rapat. Dia menilai, penjelasan pihak perusahaan tambang nikel terlalu jauh melebar.

“Saya minta kepada pihak perusahaan agar jangan terlalu jauh memberikan penjelasan. Kita hadir disini kan untuk memperjelas tuntutan warga yang katanya lokasi mereka diserobot PT Ceria Nugraha Indotama. Dan juga saya meminta kepada pimpinan rapat jangan terlalu memberi ruang atau celah untuk memperlebar diskusi kita hari ini. Kita kembali ke inti masalah, apakah pihak perusahaan bersedia untuk memberikan ganti rugi kepada masyarakat atau tidak,” tegas Syarifudin, anggota Komisi II DPRD Kolaka, Selasa (12/11/2013).

Dia mengakui keberadaan perusahaan di Kecamatan Wolo ini sah. Namun, tuntutan warga bahwa dari 6.000 hektar lebih lokasi perusahaan tersebut, terdapat tanah milik warga dan saat ini belum dibebaskan. Syarifuddin pun berharap agar rapat itu benar-benar membela bukan mempersulit masyarakat mendapatkan haknya.

“Saya mohon, ini masalah besar, jangan kita main-main. Kalau perlu, bentuk kembali panitia khusus, jangan kita pakai rekomendasi yang lama, itu prodak pesanan,” tambahnya.

Bahkan Syarifuddin juga mengancam akan meninggalkan ruang pertemuan tersebut apabila pimpinan sidang tidak bisa menentukan sikap.

Sementara itu, perwakilan dari PT Ceria Nugraha Indotama, Abdul Rasyid menyatakan pihaknya bersedia memberikan ganti rugi tanah warga yang masuk dalam lahan tambah. “Kami siap memberikan ganti rugi kepada masyarakat, tapi hingga saat ini kami belum tahu, apakah ada yang masuk ke lokasi atau tidak. Kalau ini sudah menjadi kesepakatan, maka kita akan tindaklanjuti,” katanya.

Situasi rapat kembali mereda ketika pimpinan sidang mengeluarkan rekomendasi akan meninjau ulung lokasi PT Ceria Nugraha Indotama.

Masyarakat Kecamatan Wolo sendiri menuntut PT Ceria Nugraha Indotama mengganti rugi tanah mereka yang diserobot perusahaan tersebut. Pernyataan ini ditegaskan warga beberapa hari yang lalu melalui aksi demonstrasi.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com