Narapidana yang mengonsumsi sabu tersebut berinisial EL (27). Dia adalah narapidana kasus narkoba. "Kami tangkap tangan dia sedang memegang bong di blok wanita. Dugaan kuat kami, dia baru saja selesai menggunakan sabu dengan bong yang dipegangnya tersebut," ungkap Kepala Pengamanan Lapas Kelas II B Singkawang Yohanes Varianto, Senin (11/11/2013).
Padahal, lanjut Varianto, EL semestinya sudah akan menjalani pembebasan bersyarat pada Jumat (29/11/2013). Temuan ini akan mengandaskan kesempatan EL mendapatkan keringanan hukuman tersebut. "Pembebasan bersyaratnya kami usulkan untuk dicabut, termasuk remisi yang sudah didapatnya," Kata dia.
Temuan sabu
Sehari setelah penangkapan EL, razia menyeluruh yang digelar di lapas tersebut mendapati lima paket sabu. Barang itu ditemukan di lemari di blok B kamar 1 lingkungan 2, yang ditempati narapidana berinisial BI (27).
Informasi tentang dugaan peredaran narkoba di dalam lapas ini diterima dari kepolisian. Menyusul temuan ganja di dalam Lapas Singkawang pada awal November 2013, razia pun rutin digelar di Lapas Singkawang.
"Minggu (10/11/2013) seusai apel siang, saya bersama anggota melakukan razia rutin di lapas. Saat merazia, ditemukan barang bukti diduga sabu sebanyak 5 paket kecil yang dimasukkan dalam satu plastik klip. Sabu itu ditemukan dalam lemari beserta dua handphone dan satu timbangan digital," ungkap Varianto.
Setelah barang haram itu dipastikan sebagai milik BI, cara BI mendapatkannya pun ditelusuri. Berdasarkan pengakuan sementara, BI mengaku barang itu diperoleh melalui rekannya yang beberapa waktu lalu datang membesuk.
BI mengaku sabu itu hanya untuk dia pakai sendiri. Namun, temuan timbangan digital di lemarinya membuat pengakuan itu meragukan. "Soal benar dia pemakai atau bandar, itu pengadilan yang akan memutuskan," tekan Varianto. Bila ada petugas lapas yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba di lapas, dia berjanji akan langsung menyerahkannya ke kepolisian.
Saat ini barang bukti dan kedua narapidana sudah diserahkan ke Polres Singkawang. Kepala Polres Singkawang AKB Andreas Widihandoko mengatakan, BI akan dijerat dengan pasal untuk pengedar narkoba. "Logikanya begini, makai sendiri kok pakai timbang-timbang segala," ujar dia.
Baik EL maupun BI, menurut Widihandoko, kemungkinan besar akan berhadapan lagi dengan proses hukum di tengah hukuman yang masih mereka jalani sekarang. "Kemungkinan besar belum keluar (dari lapas) sudah akan berurusan lagi dengan hukum," ujar dia.