Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Pembunuhan Sadis Mahasiswi di Makassar Terungkap

Kompas.com - 09/11/2013, 18:19 WIB
Kontributor Makassar, Rini Putri

Penulis


MAKASSAR, KOMPAS.com
 — Rekonstruksi kasus pembunuhan Nur Halimah (21), mahasiswi salah satu kampus di Makassar, mengungkap kronologi pembunuhan yang dialami gadis malang tersebut. Sebelum dibunuh, pelaku berinisial AS (18) sempat merayu Nur Halimah.

Rekonstruksi dilakukan di tempat kerja Nur Halimah, yaitu tempat laundry di Jalan Emy Saelan, Makassar, Sabtu (9/11/2013) siang. Ada 15 adegan yang dilakukan tersangka selama 30 menit, sebelum membunuh mahasiswi malang tersebut.

Awalnya, AS membujuk Nur yang sedang berada di minimarket agar mau ikut bersamanya. Namun, karena takut, dia menolaknya. Kemudian Nur kembali ke tempat usaha laundry yang berjarak sekitar 80 meter dari minimarket tersebut. Sementara itu, AS juga pergi dari minimarket tersebut.

Di tempat laundry, Nur mencuci pakaian di kamar mandi yang terletak di lantai dua. Tanpa disadarinya, muncul AS dari belakang sambil memegang pisau dapur. Dia kemudian melumpuhkan Nur ke lantai.

Nur berusaha menyelamatkan diri dengan memberontak. Untuk membuat Nur tak melawan, AS kemudian melukainya di bagian perut. Kemudian, dia memerkosa Nur sebanyak tiga kali.

Setelah puas, AS yang menaruh dendam karena kerap diejek oleh Nur, kemudian menusuknya berkali-kali. Mengetahui Nur tewas di tangannya, AS kemudian menguncinya di dalam kamar mandi. Dia juga sempat berganti baju yang berlumuran darah.

Setelah itu, AS kabur ke kampung halamannya di Kabupaten Pare-Pare. Dia membuang bajunya yang berlumuran darah ke sungai.

Kasat Reskrim Polsek Rappocini Iptu Andi Aris mengatakan, setelah mencocokkan antara keterangan pelaku dengan rekontruksi, AS memang sudah berencana untuk melukai Nur. Dia melakukan itu seorang diri.

"Dari kejadian kasus pembunuhan terhadap karyawan laundry itu, diindikasikan pelakunya hanya satu orang. Dalam kasusnya, tersangka telah melanggar Pasal 338 tentang Pembunuhan dengan ancaman kurungan penjara di atas lima tahun," ujar Andi Aris.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com