Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tim KY Investigasi 2 Laporan Hakim Nakal di Lombok

Kompas.com - 08/11/2013, 16:38 WIB
Kontributor Kompas TV, Abdul Latif Apriaman

Penulis

MATARAM, KOMPAS.com - Tim Komisi Yudisial (KY) RI mulai melakukan investigasi dua kasus penyimpangan perilaku hakim di Nusa Tenggara Barat (NTB). Kepala penghubung KY NTB, Ridho Ardian Pratama mengatakan, dua kasus yang diinvestigasi KY RI itu adalah bagian dari delapan kasus yang sudah dilaporkan masyarakat melalui KY NTB.

"Belum genap dua bulan penghubung KY berkantor, kami sudah menerima delapan pengaduan masyarakat yang kemudian kami teruskan ke KY RI, dan hari ini dua kasus sudah mulai diinvestigasi," beber Ridho saat ditemui di kantornya, Jumat (8/11/2013).

Ridho mengakui, respons atas laporan masyarakat ini masih terbilang lamban. "Semestinya, laporan itu sudah di proses paling lambat 14 hari sejak dilaporkan KY penghubung ke KY pusat. Tapi laporan kami sudah masuk sekitar sebulan lalu," kata Ridho.

Kendati demikian, dia memaklumi keterlambatan itu karena keberadaan KY penghubung masih baru. Ridho menambahkan, dua kasus yang diinvestigasi KY pusat adalah terkait pelanggaran kode etik hakim di salah satu Pengadilan Agama di pulau lombok. Dari delapan kasus yang dilaporkan ke penghubung KY NTB menyangkut pelanggaran kode etik dan permohonan pemantauan.

"Pelanggaran kode etik itu antara lain tidak menaati prosedur hukum acara dan terkait penyimpangan perilaku hakim, seperti kawin siri," terang Ridho.

Terkait 6 laporan tim penghubung KY NTB yang belum direspons, Ridho berharap KY Pusat lebih responsif karena hal itu terkait kepuasan masyarakat yang selama ini sudah turut berpartisipasi memantau perilaku hakim di NTB.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com