Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tambang Merajalela, 10 Kecamatan di Kukar Terancam Bencana

Kompas.com - 07/11/2013, 19:17 WIB
Kontributor Samarinda, Yovanda Noni

Penulis

SAMARINDA, KOMPAS.com — Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kalimantan Timur (Kaltim) mengatakan, 10 kecamatan di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, terancam bencana ekologis akibat pertambangan batubara.

Kesepuluh kecamatan tersebut antara lain Kecamatan Sanga-sanga, Muara Jawa, Samboja, Loa Janan, Loa Kulu, Tenggarong Seberang, dan beberapa kecamatan lainnya. Kecamatan-kecamatan tersebut dikelilingi perusahaan tambang yang aktif berproduksi.

Menurut Dinamisator Jatam Kaltim, Kahar Al Bahri, kasus longsor yang memutuskan jalan sepanjang 200 meter di Kecamatan Sanga-sanga, Kukar, Senin (4/11/2013), adalah contoh awal. Nanti, akan ada lagi kasus-kasus baru yang muncul akibat galian tambang yang terus-menerus.

“Sejak 2010 Jatam sudah mengingatkan Pemerintah Kabupaten Kukar tentang bahaya bencana ekologis akibat izin tambang yang terus dikeluarkan. Sayangnya Pemkab tidak mempertimbangkan dampaknya. Padahal pembandingnya sederhananya, sebelum ada tambang, bencana-bencana yang ada belum pernah terjadi,” katanya, Kamis (7/11/2013).

Kahar menjelaskan tanda-tanda bencana ekologis akibat tambang sudah bermunculan satu per satu di Kukar.

Dia memberi contoh, banjir besar di Kecamatan Samboja. Beberapa daerah ada yang tenggelam karena banjir akibat tambang. Sekarang justru jalan longsor dan terputus sepanjang 200 meter. Jatam memprediksi, bencana ekologis tak lama lagi akan terjadi bersamaan di 10 kecamatan itu.

Dampak yang terasa saat ini adalah menurunnya kesejahteraan masyarakat dari sisi ekonomi. Pasalnya, ada beberapa kebutuhan yang hilang akibat aktivitas tambang seperti air bersih. Warga harus mengeluarkan biaya lagi untuk membeli kebutuhan itu yang dulunya tersedia gratis di daerah tersebut.

“Di 10 kecamatan di Kukar, aktivitas tambang batubara yang menggerus lahan sangat masif. Izin tambang dikeluarkan Pemerintah Kabupaten Kukar begitu mudah dikeluarkan. Kembali ke Sanga-sanga, harusnya perusahaan tambang yang terbukti salah itu harus ditutup dan dicabut izinnya,” tegasnya.

Sebab, lanjut dia, longsor di Kecamatan Sanga-sanga mestinya masuk dalam kejahatan korporasi karena ada fakta pelanggaran hukum yang dilakukan perusahaan tambang.

Kahar menambahkan, tindakan yang diperlukan tidak cukup dengan membekukan perusahaan tersebut. Kalau dibekukan, artinya bisa cair kembali, perusahaan bisa kembali beroperasi. "Seharusnya masuk pidana, minimal kepala teknik tambangnya dipidanakan."

“Seharusnya Pemerintah Kutai Kartanegara mencabut izin perusahaan tambang tersebut. Sedangkan biaya kerusakan yang ditimbulkan harus menjadi beban perusahaan tambang. Pemerintah tak seharusnya mengeluarkan dana dari APBD untuk memperbaiki kerusakan,” dia menegaskan.

Diberitakan, longsor terjadi di jalan yang menghubungkan Kelurahan Sari Jaya dengan Kelurahan Sanga-sanga Muara di Kecamatan Sanga-sanga, Kabupaten Kutai Kartanegara, pada Senin (4/11/2013) sekira pukul 20.00 Wita.

Longsor itu menyebabkan jalur utama di dua kelurahan itu putus total. Warga menuding, longsor terjadi akibat aktivitas tambang batubara. Tidak hanya warga Sanga-sanga yang merasakan imbasnya, Pertamina Sanga-sanga pun rugi besar karena aktivitas sumur penghasil 100 barrel minyak per hari terpaksa dhentikan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com