Di lahan tersebut, polisi menemukan 250 pohon ganja yang ditanam di sela-sela tanaman jagung. Diperkirakan, umur pohon ganja itu sekitar lima bulan, dan siap panen. Diketahui, lahan ganja ini milik PT Ecobiz, sebuah perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan.
Pemilik perusahaan, Jo Bongku asal Korea, dan seorang rekannya, Eny Herawati, telah ditetapkan sebagai tersangka. Selain itu, polisi juga telah mengamankan belasan karyawan PT Ecobiz untuk dimintai keterangan.
Kepala Bidang Humas Polda Maluku Utara Ajun Komisaris Besar Hendri Badar mengatakan, penemuan kebun ganja di Desa Ngidoho atas dasar laporan masyarakat. Polisi menggerebek kebun itu setelah mengintainya selama sekitar dua pekan.
"Modusnya cukup rapi, karena menanam pohon jagung di sekitarnya sehingga masyarakat sekitar juga tidak tahu ada pohon ganja di sekitar situ," kata Hendri Badar dalam keterangan persnya, Rabu (6/11/2013).
Penyitaan itu dipimpin Direktur Narkoba Polda Maluku Utara Komisaris Besar Laksa Widyana. Hadir juga Kapolres Halmahera Utara Ajun Komisaris Besar Eka Djunaidi serta belasan anggota Brimob bersenjata lengkap. Ratusan pohon ganja itu kini diamankan untuk dijadikan barang bukti.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.