Aktivitas perusahaan itu menimbulkan kerugian bagian petani rumput laut di Desa Donggala. Menurut Ketua Komisi II Saenal Amrin, kelakuan perusahaan tersebut sudah tidak bisa ditolerir lagi sebab dampak yang terjadi sangat merugikan masyarakat. Terlebih lagi perusahaan itu belum memiliki analisis dampak lingkungan (Amdal).
“jadi hari ini saya minta kepada Pak Suharto selaku perwakilan dari Dinas Pertambangan untuk segera buat surat penghentian. Hari ini juga karena jangan sampai kami dari PDRD akan membawa masalah ini pihak yang lebih tinggi,” tegasnya, Rabu (06/11/2013).
Dia juga menambahkan pelanggaran yang dilakukan perusahaan ini sudah di luar batas. “Ini kan termasuk berani sekali melakukan penambangan tanpa adanya Amdal. Apalagi terlihat dengan kedatangan masyarakat ini betul-betul terkena dampak. Ini kita selesaikan secara kekeluargaan dulu, kalau memang tidak bisa perusahaan ini penuhi kewajibannya terhadap kerugaian masyarakat maka kita akan proses lanjutan. Tapi ditegaskan perusahaan ini berhenti dulu. Dua hari kedepan pertusahaan itu akan kita panggil,” tambahnya.
Pernyataan tegas juga disampaikan oleh anggota DPRD lainnya, Sarifuddin. Dia menegaskan, perusahaan perusak lingkungan seharusnya tidak diberi ruang untuk berbuat yang dapat merugikan masyarakat.
“Ini kan terbukti. Apalagi pihak dari Dinas Kehutanan telah melakukan peninjauan ternyata dokumen untuk hutan produksi terbatas. Ini sungguh pelanggaran yang berat,” tegasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.