Informasi yang dihimpun, peristiwa itu berawal ketika korban datang ke rumah pelaku untuk menemui Sugiyanti (26), istri pelaku. Semula, pelaku tidak sedang di rumah. Beberapa saat kemudian pelaku pulang. Entah apa yang dibicarakan antara pelaku dan korban ketika keduanya bertemu hingga terlibat percekcokan.
"Namun, pembicaraan itu diduga menjadi pemicu pelaku untuk nekat membacok korban tanpa ampun menggunakan sabit. Menurut saksi, kebetulan pelaku ketika itu baru saja pulang dari kegiatan kerja bakti," ujar Kapolsek Dukun, AKP Eko Mardiyanto.
Kepada polisi, saksi memaparkan, pelaku membacok korban mengenai pipi kiri. Korban masih bisa lari menyelamatkan diri. Tapi pelaku menangkapnya kemudian membacok lagi mengenai tengkuk. Korban pun jatuh tersungkur dan meninggal dunia.
“Jenazah korban saat ini masih dibawa ke RS Sardjito Yogyakarta untuk kepentingan otopsi," ujar Eko.
Diduga, motif pembunuhan yang dilakukan pelaku karena cemburu istrinya berselingkuh dengan korban. Pelaku pun diketahui sudah pisah ranjang dengan istrinya sejak empat bulan lalu.
Saat ini tersangka sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Magelang. Polisi juga telah mengamankan barang bukti berupa sabit dan baju korban yang berceceran darah. Tersangka terancam hukuman penjara 15 tahun penjara sebagaimana ditetapkan pada Pasal 339 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.