“Memang benar, sejak Agustus lalu buku nikah di kami habis. Sehingga, mereka yang menikah pada akhir Agustus belum menerima buku nikah,” kata Kepala Kantor Kementerian Agama Jember Rosyadi Badar, Selasa (29/10/2013).
Menurut dia, pengiriman yang terlambat dari Kementerian Agama Pusat menjadi penyebab kurangnya stok buku nikah di Jember. “Jadi murni karena keterlambatan. Kami sudah membuat surat kepada Kantor Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur dan Pusat agar segera dikirim,” imbuh dia.
Untuk sementara waktu, kata Rosyadi, pasangan yang baru menikah hanya diberi surat keterangan dari Kantor Urusan Agama (KUA) setempat. “Tetapi, seluruh proses pernikahan, mulai dari waktu, tempat, hingga mas kawin, kami catat. Dan, nomor surat nikah tersebut tidak akan berubah ketika mereka mendapatkan buku nikah,” ungkap Rosyadi.
Jika buku nikah telah datang, lanjut mantan Kepala Kemenag Situbondo ini, pasangan yang belum memiliki buku nikah diminta datang ke KUA dengan membawa surat keterangan tersebut. “Jadi, surat keterangan itu akan dijadikan sebagai dasar untuk menukar dengan buku nikah,” sambungnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.