Ketua Federasi Serikat Pekerja KAHUTINDO Kaltim, Rulita Wijayaningdyah menyatakan, pihaknya menunda aksi demo untuk memberikan kesempatan kepada Gubernur menetapkan UMP tanpa tekanan sesuai dengan fungsi dan kewenangan seorang gubernur. Awang Faroek Ishak diberi waktu hingga 1 November untuk memutuskan UMP.
“Selama setahun belakangan ini ada stigma yang berkembang bahwa Gubernur menetapkan UMP/UMK tinggi karena didemo pekerja. Kami mau lihat, apakah Gubernur betul-betul memiliki keberpihakan kepada pekerja dan menetapkan upah minimum naik 50 persen dari tahun lalu. Sesuai dengan usulan Kahutindo tanpa perlu kami luruk,” terangnya, Senin (28/10/28).
Jika, ternyata Gubernur tidak ada keberpihakan kepada pekerja dan ternyata upah hanya dengan mempertimbangkan usulan pengusaha, kata Rulita, maka pihaknya memastikan akan berunjuk rasa dengan massa yang lebih besar.
“Selama ini pemerintah dalam menetapkan upah minimum selalu berpihak pada kemauan pengusaha, dengan didukung oleh aparat pemerintah yang duduk dalam dewan pengupahan. Usulan akhir unsur pemerintah di Depeprov (Dewan Pengupahan Provinsi) hampir selalu sama dengan usulan pengusaha. Mana keberpihakan untuk kami,” tegasnya.
Bahkan, tahun lalu pemerintah hanya mengusulkan UMP Rp 1.400.000. Baru setelah menerima masukan rasional dari serikat pekerja secara langsung, melalui demo ribuan perwakilan anggota Kahutindo, barulah Gubernur Kaltim menetapkan upah dengan lebih berpihak pada pekerja, yaitu Rp 1.752.073 setara dengan kebutuhan hidup layak (KHL) pekerja lajang.
“Kenaikannya memang cukup tinggi, tetapi itu terjadi karena selama puluhan tahun UMP di Kaltim jauh di bawah KHL pekerja lajang, rata-rata 70-80 persen,” terangnya.
Untuk itu, pihaknya masih yakin bahwa Gubernur Kaltim yang mereka dukung dalam Pilgub bulan lalu, akan bersikap bijaksana dan berpihak pada kesejahteraan pekerja beserta keluarganya.
“Usulan Rp 1.886.315 oleh pengusaha dan unsur pemerintah adalah jauh dari layak serta atas dasar yang tidak aktual. Demo besar-besaran akan segera kami realisasikan jika kesejahteraan pekerja hanya sekedar lip service saja dari gubernur dengan menetapkan upah minimum yang jauh dari layak bagi pekerja dan keluarganya,” terangnya.
Diketahui beberapa hari yang lalu, rapat pleno Dewan Pengupahan Provinsi (Depeprop) Kaltim pada hari Kamis (24/10/2013) lalu dengan agenda pembahasan UMP, tidak mencapai kesepakatan usulan nilai UMP. Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan pemerintah mengusulkan UMP Rp 1.886.315 (7,6 persen dari UMP 2013) dengan alasan sesuai dengan nilai Kebutuhan Hidup Layak (KHL) terendah di Kaltim, yaitu di Samarinda.
Dari unsur serikat pekerja usulan nilai pun beragam, SPSI mengusulkan Rp 1.927.280, SP Kep Rp 2.167.000, KSBSI Rp 2.275.274, dan tertinggi FSP KAHUTINDO Rp 2.800.000, setara dengan KHL tertinggi di Kaltim.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.