Yanti Muda Oktaviana, arkeolog Balai Pelestarian Cagar Budaya Trowulan Mojokerto, Senin (28/10/2013) menjelaskan, dua situs tersebut berasal dari abad ke 19 dan termasuk situs Hindu Budha pada masa klasik.
"Kami sempat menemukan stupika yang terbuat dari tanah liat di dua situs tersebut. Stupika ini adalah alat upacara bekal kubur yang berisi mantra-mantra agama Budha," jelasnya.
Dua situs yang telah beralihfungsi menjadi tambak udang diketahui setelah Balai Pelestarian Cagar Budaya Trowulan Mojokerto melakukan inventarisasi situs sejarah di Kabupaten Banyuwangi.
"Inventarisasi sebelumnya dilakukan pada tahun 1985. Dan dengan kurun waktu 28 tahun, dua situs menjadi tambak udang," tambahnya.
Yanti menjelaskan, Banyuwangi sebenarnya mempunyai situs yang tergolong lengkap mulai dari situs prasejarah, klasik, masa Islam dan kolonial. Ada sekitar 10 situs yang terancam rusak, yakni Gumuk Payung, bunker di Grajagan, Siti Hinggil, Gumuk Kantong, Macan Putih, Gumuk Jaddah, Gumuk Putri, Bale Kambang, Situs Ompak Songo dan Gedung Inggrisan.
Dia berharap agar Pemerintah Kabupaten Banyuwangi segera menetapkan situs-situs tersebut sebagai benda dan bangunan cagar budaya. "Penetapan itu sudah diatur di Undang-undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Selain itu diharapkan juga Pemkab Banyuwangi melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar turut serta melestarikan situs sejarah yang ada," tegasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.