Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Bandung Bongkar Sindikat Penjual Mobil "Bodong"

Kompas.com - 28/10/2013, 14:16 WIB
Kontributor Bandung, Putra Prima Perdana

Penulis

BANDUNG, KOMPAS.com — Satuan Reskrim Polrestabes Bandung mengungkap komplotan penjual mobil mewah dengan surat tanda kendaraan bermotor (STNK) dan buku pemilikan kendaraan bermotor (BPKB) palsu alias bodong.

Dari tujuh orang anggota komplotan, empat tersangka telah dibekuk. Mereka adalah Topan Sudaryanto, Asep Ubad, RM Solahudin, dan Eep Cahyana. Sementara tiga tersangka lainnya, yaitu Gepeng, Kohi, dan Bewok, masih dalam pengejaran.

"Mereka telah beroperasi selama satu tahun ke belakang," kata Wakil Kepala Polrestabes Bandung AKBP Awal Chairudin, di Bandung, Senin (28/10/2013).

Awal menambahkan, modus operandi yang dilakukan komplotan ini adalah menyewa mobil di perusahaan persewaan mobil. Namun, kata Awal, mobil tersebut tidak dikembalikan alias dicuri.

Setelah mobil tersebut sudah ada di dalam genggaman, surat-suratnya kemudian dipalsukan. Tak hanya menyewa di perusahaan persewaan, terkadang para tersangka juga kerap membuat STNK dan BPKB palsu untuk kendaraan lainnya dengan cara membeli mobil curian, mobil yang digadaikan, ataupun kendaraan leasing yang tidak dilunasi.

Lebih lanjut Awal menceritakan, gerak-gerik sindikat penjual dan pemalsu surat kendaraan ini diketahui ketika salah satu korban merasa curiga dengan surat-surat kendaraan Daihatsu Xenia tahun 2006 bernomor polisi D 8711 RB yang dibelinya.

"Setelah korban melapor, kami langsung melakukan penyelidikan. Kami berhasil menangkap Topan dan Eep," sambungnya.

Berdasarkan pengembangan penyelidikan, polisi akhirnya mampu membongkar anggota sindikat lainnya, yaitu Asep, yang bertugas sebagai penyalur kendaraan curian alias bodong. Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan sembilan kendaraan roda empat berbagai merek lengkap dengan surat-surat palsunya.

"Kami imbau kepada masyarakat agar saat membeli kendaraan masyarakat harus aktif mengecek kendaraan beserta suratnya ke Samsat, semuanya gratis," tegasnya.

Akibat ulah mereka, keempat tersangka terancam hukuman di atas lima tahun penjara karena dianggap telah melanggar Pasal 263 KUH Pidana tentang Pemalsuan dan Pasal 378 KUH Pidana tentang Penipuan dan Penggelapan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com