"Sebagian mereka akan menggelar aksi di Surabaya, sebagian lagi tetap berada di wilayah masing-masing untuk menyuarakan tuntutan yang sama," kata Juru Bicara Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Wilayah Jatim, Jamaluddin, Sabtu (26/10/2013).
Di Surabaya, aksi mogok buruh yang juga dilakukan secara nasional itu rencananya akan dilakukan di depan Gedung Negara Grahadi Jl Gubernur Suryo, Kantor Gubernur Jatim Jl Pahlawan, Kantor DPRD Jatim di Jl Indrapura, dan Kantor Pemkot Surabaya di Jl Walikota Mustajab.
"Kami masih terus berkoordinasi tentang lokasi aksi mogok, sewaktu-waktu bisa saja berubah," ujarnya.
Buruh menentang Instruksi Presiden tentang Upah Minimum yang memuat formula baru upah minimum dengan perhitungan berbasis tingkat inflasi. Untuk tahun 2014, batasan kenaikan upah minimum adalah sebesar inflasi dengan batas atas maksimal 10 persen di atas inflasi tahunan untuk industri besar, sedangkan untuk industri padat karya dan UKM maksimal 5 persen.
Di Jatim, buruh menuntut peningkatan upah layak pada 2014 sekitar 50 persen menjadi minimal Rp 3 juta di wilayah ring I dan Rp 2 juta ke atas untuk buruh di wilayah luar ring I.
"Inpres upah minimum inkonstitusional karena amanat UUD 1945 tentang paradigma kebijakan pengupahan adalah upah layak sehingga Inpres Upah Murah melanggar Pasal 27 ayat 2 dan Pasal 28 D ayat 2 UUD 1945," pungkasnya.
Selain menuntut kenaikan upah layak 50 persen, mereka juga menuntut penghapusan o, dan segera dijalankannya jaminan sosial untuk seluruh rakyat.
Ring I Jatim
Tak hanya berencana mengepung Kota Surabaya, buruh ring I Jawa Timur itu juga menjadwalkan menyerbu sejumlah titik pusat industri di kawasan ring I Jatim dengan tujuan dapat menghentikan produksi sampai tuntutan mereka dipenuhi. Kawasan industri yang disasar yakni, kawasan SIER Surabaya, PIER Pasuruan, Kawasan Industri Gresik, dan Ngoro Mojokerto.
"Kita ingin tunjukkan bahwa komponen pekerja adalah komponen penting dalam perusahaan, sehingga nasibnya harus diperhatikan," katanya.
Sebagian buruh juga akan berunjuk rasa di kantor gubernur Jatim di Jalan Gubernur Suryo, dan DPRD Jatim di Jalan Indrapura Surabaya. Aksi mogok akan berlangsung selama sepekan hingga 2 November mendatang.