Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polda Gorontalo Tetapkan 1 Polisi Tersangka Pencabulan

Kompas.com - 25/10/2013, 14:01 WIB
Kontributor Gorontalo, Muzzammil D. Massa

Penulis


GORONTALO, KOMPAS.com — Polisi telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus pencabulan disertai penyekapan dan pengancaman terhadap IU (16), siswi kelas 2 SMA di Gorontalo.

Dari keempat tersangka, hanya satu anggota kepolisian, yakni IM, yang telah ditetapkan menjadi tersangka. Padahal korban menyebut sembilan nama oknum polisi sebagai pelaku aksi tersebut,

IM merupakan polisi berpangkat bintara yang bertugas di Polsek Wonosari, Kabupaten Gorontalo. Sementara tiga tersangka lainnya yaitu MM, NN dan KK merupakan warga biasa.

Hal ini diungkapkan Kepala Bidang Humas Polda Gorontalo, AKBP Lisma Dunggio saat ditemui wartawan, Jumat (25/10/13). Menurut Lisma, keempat tersangka ini ditetapkan setelah penyidik melakukan pemeriksaan intesif terhadap para saksi termasuk saksi korban. Keempat tersangka kini telah ditahan di Polda Gorontalo.

“(Ditahan) Sejak kemarin (24/10/13) malam. Pukul 12 malam mereka ditahan di Mapolda Gorontalo,” ujar Lisma.

Lisma menjelaskan penetapan satu oknum polisi ini baru merupakan hasil penyelidikan sementara. Penyelidikan dan penyidikan masih tetap berlangsung dan tidak menutup kemungkinan akan muncul nama baru sebagai tersangka. P

ara tersangka dijerat pasal 81 Ayat 2 Undang-undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Sebelumnya korban yang masih trauma akibat peristiwa ini mengaku mengalami tindakan pencabulan disertai penyekapan dan pengancaman yang dilakukan 13 orang, dan sembilan orang di antaranya merupakan anggota polisi.

Kejadian ini berlangsung sejak Juli-Oktober 2013. Bahkan menurut korban, dia dicabuli di salah satu kantor polsek di Gorontalo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com