Penumpang pesawat Eva Air dengan nomor penerbangan BR 231 jurusan Taipei-Surabaya itu langsung diringkus setelah dipastikan bahwa di dalam tasnya terdapat sabu, Sabtu (19/10/2013) pukul 22.30 WIB.
''Narkoba itu juga terendus alat deteksi X-ray dan anjing pelacak,'' kata Kepala Kantor Bea dan Cukai Juanda, Iwan Hermawan, Jumat (25/10/2013).
Tersangka, kata Iwan, terancam pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara selama 20 tahun karena barang buktinya lebih dari lima gram, sesuai Pasal 113 Undang-Undang No 3g Tahun 2009 tentang Narkotika.
Menurut Kasat II Direskoba Polda Jatim, Kompol Sudirman, tersangka adalah kurir dari jaringan narkoba asal negara Nigeria. Narkoba yang dibawanya juga barang dari Nigeria. ''Sesampai di Surabaya, rencananya tersangka akan dijemput oleh seseorang dari Jakarta, namun gagal,'' tambahnya.
Dalam kasus ini, Polda Jatim mengaku juga sudah menangkap tiga orang lainnya yang bertugas mengamankan dan mempersiapkan segala sesuatunya untuk meneruskan barang tersebut kepada pemiliknya. Ketiga warga Indonesia itu berinisial AW, AS, dan R.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.