Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gelapkan Raskin, Kades di Pamekasan Dibui

Kompas.com - 24/10/2013, 20:35 WIB
Kontributor Pamekasan, Taufiqurrahman

Penulis


PAMEKASAN, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri Pamekasan (Kejari) Kamis (24/10/2013) menahan tersangka kasus tindak pidana korupsi penyelewengan bantuan beras untuk rakyat miskin (Raskin). Tersangka bernama Urip, Kepala Desa Tanjung, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan.

Urip ditahan setelah Kejari Pamekasan melakukan pemeriksaan secara maraton kepada 15 saksi. Urip ditahan di Lapas Narkotika Kelas II A Pamekasan, lima jam lebih awal dari eks Kepala Seksi Madrasah dan Pendidikan Agama (Mapenda) Kementerian Agama Kabupaten Pamekasan, Juhairiyah yang dipenjara dalam kasus korupsi dana madrasah.

Firmansyah, Kepala Seksi Intel Kejari Pamekasan mengatakan, kasus korupsi yang dilakukan Urip itu terjadi pada tahun 2012 kemarin. Selama 20 hari ke depan, sambil menunggu proses persidangan, Urip dititipkan di Lapas Pamekasan karena dikhawatirkan melarikan diri, atau menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya.  

Lebih lanjut Firmansyah, dari keterangan para saksi, jatah raskin yang seharusnya diberikan secara utuh 15 kilogram untuk masing-masing rumah tangga sasaran (RTS), ternyata dipotong untuk kepentingan pribadi.  

"Hal itu didukung dengan data-data dan keterangan yang sudah disampaikan di hadapan penyidik Kejari, dan keterangan itu meyakinkan," jelas Firmansyah.

Data yang dihimpun Kompas.com, pagu raskin di Desa Tanjung sejak 2010 sampai pertengahan 2012 lalu sebanyak 789 sak atau 11,8 ton per bulan. Beras itu akan diberikan kepada RTS di 10 dusun di desa itu.

Dari pagu yang diperoleh itu diduga tidak disalurkan secara utuh kepada masyarakat. Dugaan pemotongan Raskin di Desa itu duga masih berlanjut pada pendistribusian tahun 2013. Sabab, dari pagu raskin yang berjumlah 504 sak per bulan atau sabanyak 1.008 sak untuk dua bulan, hanya disalurkan sebanyak 750 sak dengan asumsi 75 sak per dusun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com