Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Garut, Dikdik Hendrajaya mengatakan, pemberitahuan resmi penurunan status gunung Guntur disampaikan oleh Badan Geologi Kementerian ESDM melalui surat Nomor 2327/45/BELV/2013 tanggal 23 Oktober 2013.
"Tadi sore sekira jam 15.55 WIB kita menerima radiogram dari Badan Geologi yang isinya menyampaikan status gunung Guntur turun dari level dua ke level 1 pada pukul 13.00 WIB," ungkap Dikdik, Rabu (23/10/2013) malam.
Pihaknya menyambut gembira perubahan status salah satu gunung yang aktif di Garut tersebut. Namun demikian, jajaran BPBD, kata Dikdik, tetap meningkatkan kewaspadaan.
"Alhamdulillah, kita ucapkan terima kasih kepada petugas pos pantau di Cukangkawung. Tetapi meski normal, kewaspadaan tetap ditingkatkan. Staf-staf BPBD tetap piket 24 jam," jelasnya.
Informasi mengenai penurunan status gunung Guntur tersebut, tambah Dikdik akan diteruskan kepada camat di empat kecamatan, yakni Tarogong Kidul, Tarogong Kaler, Leles dan Banyuresmi. Keempat kecamatan tersebut merupakan wilayah paling terdampak jika gunung Guntur meletus.
Seperti diketahui, status gunung Guntur sempat dinyatakan waspada sejak 30 Agustus 2013 pukul 16.00 WIB. Pemerintah setempat saat itu juga mengeluarkan larangan aktivitas pendakian hingga pada batas radius 2 kilometer dari kawah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.