Ahli waris keluarga, Rilaltu Pinehas mengaku sejak tahun 1987 sudah berulang kali menempuh langkah mediasi dengan Pemerintah Kota Palangka Raya dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah terkait persoalan itu. Namun belum mendapat solusi yang disepakati hingga hari ini.
Klaim atas tanah seluas 14.742 meter persegi itu didasari surat verklaring tanah atas nama Abracham Badjaw yang disahkan pada tahun 1960 serta surat keterangan tanah yang dikeluarkan pemerintah dan pemangku adat saat itu.
“Sudah berkali-kali kita mediasi, terakhir tidak ada tanggapan lalu kita pasang baliho itu,” kata Rilaltu.
Pihak keluarga mengancam jika pemerintah masih belum menanggapi persoalan ini secara serius, mereka akan membawa kasus ini ke ranah hukum.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.