Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tersangka Teroris NTB, Bendahara Kelompok Abu Roban

Kompas.com - 21/10/2013, 17:58 WIB
Dani Prabowo

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Tersangka teroris yang ditangkap tim Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri di Bima, Nusa Tenggara Barat, Satrio Sandra Wiguna alias Indra alias Jendol, diketahui merupakan bendahara dari kelompok teroris Abu Roban. Melalui Satrio, seluruh kegiatan teror yang dilakukan kelompok teroris Abu Roban didanai.

Kepala Bagian Penerangan Umum Humas Polri, Kombes Pol Agus Rianto mengungkapkan, Satrio bertindak sebagai pengumpul dana dari hasil pencarian dana (fa'i) yang dilakukan kelompok teroris. Adapun bentuk pencarian dana itu bermacam-macam, salah satunya merampok bank maupun toko emas.

"Menerima fa'i dari hasil kegiatan perampokan kantor BPR Batujajar (Bandung) bersama tersangka lainya," kata Agus di Mabes Polri, Senin (21/10/2013).

Selain diketahui bertindak sebagai bendahara, Agus menambahkan, Satrio diduga juga ikut dalam sejumlah latihan militer. Latihan militer itu kemudian dikembangkan dengan mencetuskan keberadaan deklarasi Situ Gintung, yang diduga menjadi awal terbentuknya kelompok teroris Mujahidin Indonesia wilayah barat (MIB). MIB merupakan salah satu jaringan teroris yang berada di bawah kepemimpinan Abu Roban.

Agus menambahkan, Satrio yang ditangkap di Jalan Soekarno Hatta, Bima, NTB, jumat (18/10/2013), merupakan hasil pengembangan dari operasi penangkapan tiga tersangka teroris sebelumnya di Bone. Ketiga tersangka teroris itu ditangkap di Desa Alinge, Kecamatan Ulaweng, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, Kamis (17/10/2013).

Dalam penangakapan tersebut, dua dari tiga tersangka teroris ditangkap dalam kondisi hidup. Mereka adalah Jodi alias Umar (37) dan Ukm (17). Sedangkan, seorang tersangka teroris lainnya yaitu Suardi alias Pak Guru (50) tewas, setelah sempat terjadi aksi baku tembak antara petugas dan para teroris.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com