Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bela Bupati, Warga Segel Kantor DPRD Pulau Morotai

Kompas.com - 19/10/2013, 16:58 WIB
Kontributor Halmahera, Anton Abdul Karim

Penulis

MOROTAI, KOMPAS.com - Lagi-lagi warga Morotai Provinsi Maluku Utara menyegel kantor pemerintahan. Kali ini, kantor DPRD Kabupaten Pulau Morotai yang menjadi sasaran massa, pada Jumat (18/10/2013) kemarin.

Mereka menyegel kantor tersebut dengan cara memalang pintu kantor menggunakan kayu balok dan paku.

Aksi ini merupakan buntut dari kekecewaan warga atas penetapan Bupati dan Wakil Bupati Pulau Morotai, Rusli Sibua dan Wenny R Paraisu sebagai tersangka dalam kasus penutupan sementara PT Morotai Marine Culture (MMC).

Awalnya, sekelompok massa yang mengatasnamakan Front Perjuangan Masyarakat Morotai mendatangi kantor DPRD menyampaikan orasi. Menurut pendemo, penutupan sementara PT MMC yang beroperasi di Pulau Ngelengele, Kecamatan Morotai Selatan Barat, merupakan kewenangan Bupati selaku Kepala Daerah.

"Oleh karena itu, seluruh warga Morotai tidak menerima status tersangka terhadap Bupati dan Wakil Bupati Pulau Morotai oleh Polda Maluku utara," tegas Parto Sumtaki, salah satu orator.

Pendemo juga menyebutkan keberadaan PT MMC di Morotai justru merugikan warga setempat. "Jadi saat penutupan sementara PT MMC yang kemudian ada aksi perusakan, itu bagian dari kekecewaan masyarakat yang timbul secara spontanitas, kenapa harus Bupati dan Wakil yang dijadikan tersangka?" kata orator lainnya, Irwan Soleman.

Pendemo lalu mengancam akan memboikot seluruh aktivitas perkantoran di Morotai bila pemeriksaan Bupati dan Wakil Bupati sebagai tersangka dalam kasus tersebut tetap dilanjutkan.

Tak lama kemudian, jumlah massa mulai bertambah dan memadati Kantor DPRD. Mereka menyatu dengan pendemo yang awalnya hanya menggunakan satu truk lengkap sound sytem.

Massa yang datang langsung berteriak-teriak. Mereka tidak terima penetapan Bupati dan Wakil Bupati sebagai tersangka oleh Polda Malut beberapa waktu lalu. Tidak ada yang mengkoordinasi massa sebanyak itu. Tiba-tiba saja massa langsung memalang pintu Kantor DPRD dengan menyebutnya kantor DPRD disegel.

Sejumlah pegawai Sekretariat DPRD yang sementara berkantor juga diminta agar pulang dan tidak melakukan aktivitas. Massa lalu membubarkan diri dengan sendirinya setelah melakukan penyegelan kantor tersebut.

Sebelumnya, setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Malut, Bupati dan Wakil Bupati sudah menjalani pemeriksaan dengan status tersangka. 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com