Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hamili ABG, Syandi Dinikahkan di Dalam Penjara

Kompas.com - 19/10/2013, 16:09 WIB
Kontributor Kendari, Kiki Andi Pati

Penulis

KENDARI, KOMPAS.com — Ada pemandangan berbeda terlihat di Masjid Al-Hikmah, rumah tahanan (Rutan) Kelas 1 A Kendari, Sulawesi Tenggara, Sabtu (19/10/2013) pagi. Suasana haru bercampur bahagia menyelimuti keluarga pasangan Syandi alias Andi (22) dan IDL (16) seusai menyaksikan pernikahan pasangan kekasih yang sebelumnya masih menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Kendari.

Syandi terlibat kasus persetubuhan dengan anak di bawah umur. Proses pernikahan berlangsung khidmat saat Syandi, mempelai pria, mengucap ijab kabul di hadapan penghulu, Asmin Gerung, yang juga disaksikan oleh puluhan tahanan dalam rutan Kendari.

Sebelum prosesi ijab kabul, seorang warga binaan Rutan Kendari melantunkan ayat suci Al Qur’an. "Saya terima nikah dan kawinnya .... binti .... dengan maskawin 88 real," ucap Syandy mengikuti ucapan penghulu yang menikahkannya.

Meski sempat diulang satu kali, ucapan ijab kabul oleh mempelai pria dinyatakan sah oleh penghulu dan para undangan yang mengikuti proses pernikahan pasangan tersebut. Puluhan tahanan yang menyaksikan proses ijab kabul, sontak riuh dan mengucapkan sah sambil bertepuk tangan.

Sementara itu, orangtua mempelai laki-laki tidak henti-hentinya meneteskan air mata saat menyaksikan proses pernikahan anaknya di tengah statusnya yang menjadi pelaku tindak kriminal.

Pernikahan tersebut juga disaksikan seorang petugas Rutan Kendari. Menurutnya, proses pernikahan ini tidak serta merta membebaskan terdakwa dari proses hukum. Syandi, pria lulusan SMA diciduk petugas polisi dari Polres Kendari, Selasa (25/6/2013) di komplek perumahan Napabale Kelurahan Lalodati, Kecamatan Mandonga, Kendari. 

Dia dituduh menyembunyikan IDL, anak di bawah umur yang merupakan pacarnya sendiri. “Selanjutnya Syandi digiring ke kantor Polres Kendari untuk dmintai keterangan. Lalu korbannya divisum di rumah sakit Bhayangkara, hasilnya menyatakan korban positif hamil,” kata Kriston Putra Palimbong, penasihat hukum terdakwa usai proses pernikahan di Rutan Kendari.

Dijelaskan Kristo, pernikahan kliennya dengan korban disepakati oleh keluarga kedua belah pihak setelah melalui proses mediasi. “Kami melakukan mediasi dengan orangtua korban dan orang tua terdakwa, hasil mereka sepakat untuk menikahkan anaknya. Saat ini mempelai wanita telah hamil tiga bulan,” kata dia.

Kristo melanjutkan, pernikahan Syandi dan IDL disepakati setelah pihaknya melakukan mediasi dengan keluarga kedua belah pihak pada tanggal 11 Oktober 2013.

Ditambahkan Kristo, terdakwa telah menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Kendari sebanyak lima kali. Syandi dijerat UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling singkat tiga tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

“Dengan pernikahan ini, kami akan membela klien kami untuk mendapat keadilan dengan meminta hukuman seringan-ringannya di pengadilan nanti,” imbuhnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com