Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bobol ATM, Pemuda Ini Mengaku Belajar dari Youtube

Kompas.com - 16/10/2013, 23:17 WIB

SEMARANG, KOMPAS.com — Mengaku terdesak utang sebesar Rp 10 juta, Putra Wicaksono (24) mencoba membobol anjungan tunai mandiri (ATM). Warga Jalan Pandana, Ngaliyan, Kota Semarang, Jawa Tengah, itu mengaku belajar membobol mesin ATM dari Youtube.

"Belajar di internet, buka Google sama Youtube," tutur Putra kepada Tribun Jateng, Rabu (16/10/2013) di Mapolrestabes Semarang.

Putra menuturkan, dalam beraksi, dirinya selalu memasang target waktu selama 10 menit. Apabila tidak berhasil membongkar brankas mesin ATM, dia langsung meninggalkan lokasi. "Sebelumnya saya amati dulu. Kalau sepi, baru beraksi," katanya.

Karyawan di sebuah perusahaan asuransi ini merupakan pelaku percobaan pembobolan ATM di empat tempat berbeda di Kota Semarang. Dari empat lokasi mesin ATM yang dibobolnya, Putra tak sekali pun berhasil membuka brankas ATM. Dia hanya berhasil membongkar pintu ATM lalu meninggalkannya begitu saja.

Putra ditangkap jajaran Resmob Polrestabes Semarang dan Polsek Semarang Barat yang dipimpin oleh Iptu Willy Budiyanto. Menurut Willy, pelaku ditangkap di rumahnya pada pukul 11.00.

"Begitu ada laporan, kami langsung lakukan penyelidikan. Dari hasil bukti rekaman CCTV, kami lakukan pengejaran terhadap pelaku," tutur Willy. Meskipun merusak kamera CCTV, aksi pelaku berhasil terekam perangkat serupa dari bangunan yang berbeda.

Aksi terakhir Putra dilakukan pada Rabu (16/10/2013) dini hari di mesin ATM Bank Bukopin Jalan Abdulrahman Saleh Nomor 11. Setelah dikembangkan, polisi berhasil mengungkap aksi Putra sebelumnya di tiga lokasi berbeda di Semarang.

Kepala Polrestabes Semarang Kombes Djihartono mengatakan, pelaku sudah menjadi target jajaran Polrestabes Semarang. "Sebelum beraksi, pelaku selalu merusak CCTV dan membungkus tangannya pakai kaus kaki. Tapi dari aksi terakhir kami berhasil mengungkap identitas pelaku lantaran motor yang dikendarai terekam CCTV, dan nomor polisinya bisa kami lacak," katanya.

Putra diancam Pasal 303 KUHP dengan hukuman penjara di atas lima tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com