Polisi bergerak setelah mendapatkan informasi dari warga. Dari tangannya, piolisi menyita 13 paket sabu-sabu siap edar.
Sibly mengaku mendapatkan belasan paket sabu-sabu tersebut dari Makassar dan paket itu dikirimkan kepadanya melalui jasa penitipan kilat. Sabu-sabu itu akan dia kirim ke kampung halamannya, di Pulau Morotai dengan harga Rp 1 juta per paket.
Kasat Narkoba Polres Ternate Iptu Santoso mengatakan diduga Sibly tidak bekerja sendirian. “Nantinya masih ada pengembangan terkait masalah ini, sebab dari hasil pemeriksaan diduga kuat masih ada jaringan lain yang terkait,” kata Santoso.
Santoso menjelaskan, di ponsel milik Sibly masih tersimpan pesan singkat (SMS) pihak yang memesan sabu-sabu dari Sibly. “Kita lihat SMS dari telepon selulernya banyak sekali yang memesan barang tersebut,” sambungnya.
Atas tindakannya itu, Sibly terancam dikenai pasal berlapis. Di antaranya Pasal 114 Ayat 1, Pasal 112 Ayat 2, Pasal 127 Ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman 4 hingga 20 tahun kurungan penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.