Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Surat Gubernur NTT Tertahan di Polda, Lakmas Kecewa

Kompas.com - 13/10/2013, 00:34 WIB
Kontributor Timor Barat, Sigiranus Marutho Bere

Penulis

KEFAMENANU, KOMPAS.com - Lembaga Anti Kekerasan Masyarakat Sipil (Lakmas) Cendana Wangi, NTT, tertahannya surat izin  Gubernur NTT untuk pemeriksaan seorang anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) di Polda TTU.

Anggota DPRD Kabupaten TTU yang dimaksud adalah Carlos Sonbay, terkait kasus dugaan korupsi pupuk tanpa dokumen.

Direktur Lakmas Cendana Wangi, Viktor Manbait, SH, kepada Kompas.com, Sabtu (12/10/2013) mengatakan surat izin tersebut telah dikeluarkan Gubernur sejak 7 Juni 2013 lalu.

“Surat ini sudah lama dikirim ke Polda NTT, tetapi pihak Polda hanya simpan saja dan tidak diteruskan ke Polres untuk pemeriksaan Carlos dalam kaitannya dengan kasus korupsi pupuk di TTU,” ujar Viktor.

“Pertanyaannya kenapa surat itu sudah ada di polda tapi polres belum tahu?”tanya Viktor.

Sehingga, Viktor barharap Polda NTT dan Polres TTU lebih serius menuntaskan kasus ini.

Diberitakan sebelumnya Kapolres Timor Tengah Utara AKBP I Gede Mega Suparwitha mengatakan, kasus pengangkutan 100 karung pupuk bersubsidi tanpa dokumen sah yang diduga melibatkan seorang anggota DPRD Kabupaten TTU, sebenarnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kefamenanu.

Namun berkas kasus itu dikembalikan kek kepolisian untuk diperbaiki. Suparwitha menambahkan, untuk pemeriksaan Carlos Sombay, pihak polres masih menunggu izin Gubernur NTT.

“Sekarang tergantung izin dari Gubernur, kalau sudah turun maka kita langsung periksa dia (CS) dan kapasitasnya sebagai saksi. Lalu kaitannya dengan pendistribusian pupuk itu sebenarnya yang menindak itu adalah pengawas sehingga kita kembalikan ke pengawas apakah akan dicabut ijinnya atau seperti apa bentuk sanksinya,” kata Suparwitha.

Menurut Suparwitha, kendala utama lambannya penanganan kasus korupsi di Kabupaten TTU karena hal-hal teknis.

“Penyelidikan kasus-kasus itu terhambat karena saksi beralasan rumahnya jauh dan ketika dipanggil untuk dimintai keterangannya tidak mau datang,” beber Suparwitha.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com