Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Perjalanan Dinas Bupati Tasik Dilaporkan ke Polda Jabar

Kompas.com - 10/10/2013, 17:32 WIB
Kontributor Ciamis, Irwan Nugraha

Penulis

TASIKMALAYA, KOMPAS.com - Aliansi Kader Muda Nahdlatul Ulama (NU) Kabupaten Tasikmalaya melaporkan Bupati Tasikmalaya, Uu Ruzhanul Ulum, dan wakilnya, Ade Suganto, terkait dugaan korupsi perjalanan dinas ke Kejaksaan Tinggi dan Kepolisian Daerah Jawa Barat, Kamis (10/10/2013).

Ketua GP Ansor sebagai bagian dari aliansi NU Kabupaten Tasikmalaya Asep Muslim mengatakan, pihaknya melaporkan Uu dan Ade, karena dinilai telah menyalahgunakan anggaran perjalanan dinas Rp 902 juta dalam sehari, sesuai laporan hasil pemeriksaan BPK.

“Kami hari ini sudah melaporkan bupati dan wakilnya ke Kejati dan Polda Jabar terkait penyalahgunaan anggaran APBD Kabupaten Tasikmalaya 2012 mengenai perjalanan dinas senilai Rp 902 juta,” kata dia kepada Kompas.com melalui sambungan telepon.

Sebelumnya, kata Asep, dia pun telah melaporkan kasus ini ke penegak hukum di Tasikmalaya. Namun, laporan ini tak pernah direspon, sehingga dia memutuskan untuk melaporkan kasus ini kepada penegak hukum di Provinsi Jawa Barat.

Bukan hanya itu, pihaknya pun akan segera melaporkan kasus ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Mabes Polri dan Kejaksaan Agung di Jakarta, sekaligus menggelar aksi unjuk rasa.

"Bukan hanya di sini saja, rencananya kami tgl 17 Oktober akan melaporkan sekaligus berunjukrasa di KPK, Kejagung dan Mabes Polri. Kenapa kami melapor ke semua instansi, karena kami sudah tak percaya kepada para penegak hukum di daerah," ungkap Asep.

Selain melaporkan bupati dan wakilnya, pihaknya pun melaporkan Sekda Kabupaten Tasikmalaya, Abdul Kodir, karena diduga telah menyalahgunakan dana kegiatan belanja sewa tempat atau hotel senilai Rp 323.755.900.

"Dalam laporan ini, kami sudah menyertakan bukti laporan hasil pmeriksaan dari BPK. Kami berharap kasus ini bisa ditindaklanjuti," tambah Asep.

Saat ditanya mengenai langkah Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya, yang telah mencicil uang pengganti perjalanan dinas tersebut. Asep menilai langkah itu tak bisa menyelesaikan permasalahan. Terutama tidak bisa mengembalikan kepercayaan rakyat.

"Kalau begitu, nanti gampang saja yang sudah korupsi tinggal mengembalikan uang ke kas negara jika ketahuan. Enggak bisa begitu dong," cetusnya.

Diberitakan sebelumnya, BPK menemukan laporan penggunaan anggaran perjalanan dinas bupati dan wakil bupati Tasikmalaya tahun anggaran 2012, yang tak wajar. Bupati dan wakilnya diketahui telah menggunakan anggaran sebanyak Rp 902 juta dalam sehari. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com