Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rencana Kenaikan Cukai Rokok 4 Persen Ditolak

Kompas.com - 08/10/2013, 15:12 WIB
Kontributor Malang, Yatimul Ainun

Penulis


MALANG, KOMPAS.com - Forum Masyarakat Industri Rokok Indonesia (Formasi), menolak rencana kenaikan harga cukai rokok 4 persen yang akan ditetapkan pemerintah tahun 2014.  Kenaikan cukai tersebut dinilai melanggar UU.

Penolakan tersebut disampaikan Sekretaris Formasi, Jhonas Paulus Suhardjo, dalam jumpa pers, di Kota Malang, Jawa Timur, Selasa (8/10/2013). Menurut Suhardjo, kenaikan cukai terjadi, jelas hal tersebut tidak sesuai dengan UU Nomor 28/2009 tentang pajak dan retribusi daerah yang akan diimplementasikan pada Januari nanti.

"Apabila pemerintah memaksakan diri untuk menaikkan cukai, maka pengusaha rokok kecil menengah akan gulung tikar. Korbannya adalah rakyat kecil yang selama ini menjadi buruh di pabrik," katanya.

Yang akan lebih tragis lagi, beber Suhardjo, peluang rokok ilegal akan semakin marak terjadi. "Pada nasarnya kami mematuhi UU No 28/2009. Namun, kami juga tegas menolak kenaikan cukai tahun 2014. Kami mendesak agar tarif cukai untuk produksi kecil menengah diturunkan," Suhardjo menegaskan.

Selain itu, pada Januari 2014 mendatang katanya, juga akan diterapkan pajak daerah rokok sebesar 10 persen. "Jika keduanya sama-sama diterapkan, industri rokok kecil menengah akan betul-betul terjepit dan akan habis riwayatnya," katanya.

Suhardjo berpendapat pemerintah seharusnya memperbaiki tata kelola industri rokok nasional dan target penerimaan negara tidak harus dari cukai rokok saja. "Saat ini rokok ilegal sudah ada 13 miliar batang per tahunnya yang beredar. Hal itu yang harus diberantas," katanya.

Untuk memperjuangkan aspirasi industri rokok kecil menengah itu, Formasi akan segera mengirimkan petisi ke Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). "Petisi itu berisi tolak kenaikan cukai rokok tahun 2014 karena akan berdampak pada pajak-pajak lainnya," katanya.

Selain itu pemerintah harus mematuhi UU Nomor 28 tahun 2009 tentang pajak dan retribusi daerah. "Pemerintah harus memerangi peredaran rokok ilegal yang semakin marak dan juga mengancam industri rokok legal," tegasnya.

Suhardjo menambahkan, di wilayah Malang Raya (Kabupaten Malang, Kota Batu dan Kota Malang) sejak empat tahun lalu ada 384 pabrik rokok kecil menengah. "Tapi saat ini sudah tinggal 40 pabrik rokok kecil menengah. Ini cukup tragis. Gulung tikar itu karena kenaikan cukai rokok yang terus naik setiap tahunnya," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com