Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Panwas Temukan Penggelembungan di DPT Pileg 2014

Kompas.com - 07/10/2013, 14:40 WIB
Kontributor Ciamis, Irwan Nugraha

Penulis

TASIKMALAYA, KOMPAS.com - Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Tasikmalaya menemukan dugaan penggelembungan pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kabupaten Tasikmalaya, untuk pemilihan legislatif (Pileg) 2014 mendatang.

Dari 39 kecamatan di Kabupaten Tasikmalaya, terdapat 12 kecamatan yang jumlah pemilih dalam DPT lebih banyak dari jumlah penduduk atau DAK 2. "Kami menemukan data yang sangat mustahil sekali, ada dua belas kecamatan jumlah DPT-nya lebih besar dari jumlah penduduk. Jumlah DPT itu merupakan jumlah penduduk yang memiliki hak pilih pada Pileg 2014 nanti," jelas Dodi Juanda, anggota Bidang Pengawasan Panwaslu Kabupaten Tasikmalaya Dodi Juanda," Senin (7/10/2013).

Dodi menjelaskan, keganjilan data ini ditemukan oleh para anggota Panwas kecamatan seusai memverifikasi ulang data di setiap kecamatan, yakni dengan mengecek kembali jumlah DPT yang telah disahkan KPU setempat pertengahan September lalu, dengan data jumlah penduduk Kabupaten Tasikmalaya.

"Jauh sekali perbedaannya setelah para panwas kecamatan melakukan pengecekan. Ini murni penemuan kami di lapangan," kata Dodi.

Kedua belas kecamatan itu adalah, Kecamatan Culamega, Salawu, Taraju, Cikalong, Puspahiang, Bojongasih, Cigalontang, Sodonghilir, Parung Ponteng, Bojonggambir, dan Gunung Tanjung.

"Semuanya kecamatan ini jumlah DPT-nya di atas jumlah penduduk. Seperti di Culamega jumlah penduduk atau DAK2 sebanyak 16.744 orang, tapi DPT-nya yang sudah ditetapkan sebanyak 20.961 orang. Mustahil kan, soalnya jumlah penduduk itu dihitung dari anak kecil sampai yang tua. Sedangkan DPT itu, penduduk yang memiliki hak pilih dari usia minimal 17 tahun ke atas," tegas Dodi.

Dengan temuan ini, kata Dodi, akan banyak ditemukan pelanggaran dan keganjilan data yang berakibat kepada tidak jujur dan adilnya pelaksanaan pemilu. Dengan demikian, pihaknya akan memeriksa semua instansi yang terkait hal itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com