Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kaum Waria di Sulut Tuntut Perda Khusus

Kompas.com - 07/10/2013, 11:38 WIB
Kontributor Manado, Ronny Adolof Buol

Penulis

MANADO, KOMPAS.com — Kaum transjender atau yang populer dengan istilah wanita pria (waria) yang berada di Sulawesi Utara menuntut pemberlakuan peraturan daerah (perda) khusus yang mengatur persoalan kesetaraan jender. Perda ini diharapkan bisa mengakomodasi potensi yang mereka miliki.

"Kami sering dipandang sebelah mata sehingga keberadaan kami kadang tidak dianggap. Padahal, kami memiliki potensi yang tidak kalah dengan kaum lainnya," ujar Kesia, salah satu waria, Senin (7/10/2013).

Hal itu mengemuka dalam acara Sosialisasi Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI yang bekerja sama dengan Yayasan Baramuli Sulut dan Ikatan Penata Rias Perancang Entertain yang diselenggarakan di Aula Sekretariat DPD Perwakilan Sulut di Manado.

Kesia mengusulkan agar anggota DPD, Aryanthi Baramuli, yang hadir pada kegiatan itu, bisa mengambil inisiatif untuk mendorong adanya peraturan khusus mengenai masalah transjender.

Mendapat pertanyaan tersebut, Aryanthi, yang merupakan anggota DPD asal Sulut, menjawab bahwa semestinya dalam negara hukum Indonesia semua warga negara memiliki persamaan hak yang sama. "Semua warga negara punya hak memperoleh kesempatan bekerja yang sama, termasuk para waria. Ide itu bagus, tetapi perlu pengkajian lebih mendalam lagi," jelas Aryanthi.

Kegiatan yang banyak dihadiri anggota komunitas transjender tersebut juga digunakan untuk menyosialisasikan empat pilar demokrasi. "MPR sebagai penjelmaan seluruh rakyat Indonesia, memiliki tanggung jawab untuk mengukuhkan nilai-nilai fundamental kehidupan berbangsa dan bernegara sesuai dengan mandat konstitusional yang diembannya," jelas Aryanthi.

Nilai-nilai fundamental tersebut termaktub dalam empat pilar demokrasi, yakni Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com